Kabupaten Lima Puluh Kota
Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota Amankan Seorang Lelaki Terduga Pengedar & BB 1 Paket Kecil Sabu
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang lelaki diduga menyalahgunakan narkotika d
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang lelaki diduga menyalahgunakan narkotika di Simpang Tugu dalam wilayah Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Lima Puluh Kota mengamankan lelaki berinisial NKI (23) guna ditindaklanjuti proses hukumnya di Kantor Polres setempat pada Rabu (5/11/2025) pukul 02:30 WIB.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal membenarkan terkait penankapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Benar Kami amankan seseorang berinisial NKI (23) di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor," sambung AKP Riki Yovrizal pada Rabu (5/11/2025)," kata Kasat AKP Riki Yovrizal, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Polres Lima Puluh Kota Sita 26 Paket Sabu dari Pria di Harau Lewat Pengembangan Kasus Ganja
Ia menjelaskan, penangkapan NKI berawal dari pengembangan kasus terhadap terduga tersangka lain berinisial GS alias R, yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
"Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Tigo Balai, yang diketahui bernama NKI alias N," ujar AKP Riki Yovrizal.
Lebih lanjut, AKP Riki Yovrizal menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar simpang tugu Jorong Tigo Balai.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial NKI," sebut AKP Riki Yovrizal
Kemudian, saat dilakukan interogasi, terduga tersangka NKI mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang.
"Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat," ujar AKP Riki Yovrizal.
"Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres 50 Kota (Lima Puluh Kota) untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Riki Yovrizal.(Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.