Kabupaten 50 Kota
Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Psikotropika, Barang Bukti 510 Butir Obat
Polres Limapuluh Kota amankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana psikotropika di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Polres Limapuluh Kota amankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana psikotropika di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui pelaku berinisial J panggilan J (27) warga yang beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII, Koto Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan bahwa telah diamankan seorang lelaki dalam perkara dugaan tindak pidana psikotropika, Sabtu (9/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Dimana, setiap orang secara tanpa hak memiliki dan atau membawa Psikotropika, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Dan, atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
"Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 510 butir obat dari dua jenis merek, satu kotak kecil warna coklat yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang dicantumkan resi pengiriman, dan satu unit handphone merek OPPO warna ungu beserta SIM-card," AKBP Syaiful Wachid, Selasa (12/11/2024).
Kronologi Penangkapan
AKBP Syaiful Wachid mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (9/11/2024) pukul 11.30 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan.
Setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Terhadap pelaku, Polisi menemukan barang bukti 510 butir obat dengan dua jenis merek (500 butir merek Trihexyphenidyl dan 10 butir Alprazolam), dan satu kotak kecil warna coklat yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang masih terdapat cantumkan resi pengiriman, dan satu unit handphone OPPO warna ungu beserta SIM-card.
Setelah diamankan, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri atau dalam penguasaannya.
Selanjutnya pelaku tersebut dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 Jo 138 subs 436 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.