Kabupaten 50 Kota
5 Pelaku Pencuri Kerupuk di Limapuluh Kota Diamankan Polres Payakumbuh, Kerugian Capai Rp 11,9 Juta
Lima pelaku pencurian kerupuk warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat telah diamankan pihak kepolisian Pelaku yang diamankan berinisial RJ
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima pelaku pencurian kerupuk warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku yang diamankan berinisial RJ (22), FS (33), HF (35), YS (35), dan AD (27).
Pada saat ini, kelima pelaku berada di Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Pencurian Mobil Pikap L300, Niat Pelaku Muncul saat Dalam Perjalanan Mengunjungi Anaknya
Baca juga: Polresta Padang Tekan Angka Kejahatan 2021, Kombes Pol Imran Amir: Ungkap Kasus Terbanyak, Pencurian
AKP Akno Pilindo selaku Kasat Reskrim Polres Payakumbuh mengatakan korbanya bernama Jon mengalami kerugian Rp 11,9 juta lebih .
"Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara menambah jumlah barang pesanan pelanggan melebihi yang diminta," kata AKP Akno Pilindo.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Padang Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Klewang Polresta Padang
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Seorang Nelayan Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Selanjutnya, kelebihan itulah yang kemudian pelaku jual ke Kota Solok dengan harga di bawah standar.
Ia menjelaskan, kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian.
"Bahkan ada karyawan di toko milik korban ikut melakukan pencurian ini, yaitu tukang muat barang," katanya.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Warga Padang Utara Diduga Melakukan Pencurian
Baca juga: Polsek Koto Tangah Amankan 3 Orang Komplotan Pencurian Komponen Kapal di Pantai Pasir Jambak
Baca juga: Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Drum, Sempat Diteriaki Maling tapi Berhasil Kabur
Aksi pencurian itu diketahui oleh korban setelah melakukan pemeriksaan gudang pada (6/2/2022).
"Pelaku berinisial AD mengakui telah melakukan pencurian dengan melibatkan karyawan di toko korban," katanya.
AKP Akno Pilindo mengatakan pelaku berinisial AD juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4e, Jo Pasal 64 KUHPidana," katanya. (*)