Polsek Koto Tangah Amankan 3 Orang Komplotan Pencurian Komponen Kapal di Pantai Pasir Jambak
Polsek Koto Tangah mengamankan komplotan pencurian komponen kapal yang beraksi di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah mengamankan komplotan pencurian komponen kapal yang beraksi di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kanit Reskrim Polres Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (18/10/2021) di Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kemarin kita berhasil menangkap sebanyak 3 pelaku yang mengambil komponen kapal tundo di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo," kata Ipda Mardianto Padang, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Pria yang Tusuk Teman gegara Charger HP di Padang juga Terlibat Kasus Pencurian Velg dan Ban
Baca juga: Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Drum, Sempat Diteriaki Maling tapi Berhasil Kabur
Dikatakannya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/74/B/X/2021/Spkt/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2021.
Ia mengatakan, ketiga pelaku diduga mengambil komponen kapal milik warga bernama Syafrudin Tamar (65) seorang Dokter yang tinggal di Jalan Syam Ratulangi Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Ketiga pelaku bernama Hamzah (25), Hendrianto (42), dan Alex Candra (36) warga Kecamatan Koto Tangah," katanya.
Baca juga: Viral Diduga Aksi Pencurian Menggunakan Senjata Tajam Terekam CCTV, Polisi: Pelaku Sedang Dikejar
Baca juga: Polisi Amankan IRT di Padang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Baca juga: VIRAL Pelaku Pencurian Dihajar Massa di Padang, Kedapatan saat Congkel Jok Motor Ambil Dompet
Kata dia, pelaku pertama yang diamankan bernama Hamzah (25) yang sedang berada di rumahnya beralamat di Sasok Ubi Rt 03/Rw 01, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga diamankan pelaki bernama Alex Candra (36) dan Hendrianto (42).
"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil komponen kapal tundo milik korban berupa mesin, kompas dan jangkar," katanya.
Baca juga: Kapolresta Padang Sebut Korban dan Pelaku Penusukan di Padang, Diduga Terlibat Pencurian dan Narkoba
Ia menyebutkan, setelah mengambil komponen kapal korban dan kemudian pelaku menyimpannya di rumah masing-masing.
"Para pelaku ini belum pernah ditahan atau terlibat tindak pidana sebelumnya, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Dijelaskannya, kapal korban ini karam dan terdampar di tepi pantai pasir jambak pada 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polresta Padang Musnahkan Narkoba Jenis Ganja, 4 Tersangka Turut Dihadirkan
Namun, datang ketiga pelaku mengambil komponen kapal seperti mesin, kompas, jangkar tanpa seizin pemilik kapal.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian di taksir lebih kurang Rp 160 juta rupiah," katanya.
Barang bukti yang diamankan pihaknya terdiri dari 1 unit kompas, 1 unit mesin kapal merek Yanmar 33 PK, 1 buah jangkar kapal, 1 unit dinamo kapasitas 3 ribu watt, dan setengah bal tali kapal.
"Terhadap pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat 2 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya. (*)