Pemko Pariaman
BBPOM Hadir di MPP Kota Pariaman, Permudah Izin Usaha dan Pastikan Keamanan Pangan bagi Masyarakat
Kabar gembira bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Pariaman, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang resmi membuka layanan di Mal Pel
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Kabar gembira bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Pariaman, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kehadiran BBPOM ini menjadi angin segar, khususnya bagi industri yang membutuhkan perizinan terkait obat dan makanan, serta memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Soft Launching layanan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murnidan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, yang juga merupakan ex officio MPP Kota Pariaman.
Acara ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama dan pemotongan pita simbolis.
Menurut Gusniyeti Zaunit, yang akrab disapa Bu Yet, layanan BBPOM akan tersedia dua kali dalam sebulan, pada hari Senin di minggu pertama dan hari Jumat di minggu ketiga.
Kehadiran BPOM Ini akan sangat mempermudah masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya.
"Dengan masuknya BPOM sebagai salah satu gerai layanan, akan berdampak positif terhadap layanan publik di Kota Pariaman, terutama bagi pelaku industri yang membutuhkan izin dari BPOM," jelas Bu Yet.
Ia menambahkan bahwa layanan perdana hari ini langsung bisa diakses masyarakat yang ingin mengetahui tentang layanan izin dari BPOM, tanpa harus pergi ke Padang.
Kini, ada beragam layanan BBPOM yang bisa diakses langsung masyarakat di MPP Kota Pariaman, mencakup pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) dan Impor (SKI) obat dan makanan, penerbitan hasil pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan evaluasi CAPA untuk sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Serta, penerbitan rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), penerbitan Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi Kosmetika, serta penerbitan Sertifikat/Rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).
Keberaan BBPOM membuat jumlah instansi yang memberikan layanan di MPP Kota Pariaman kini mencapai 23, semakin memperkuat peran MPP sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.
Plt Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni, menjelaskan bahwa BBPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian memiliki peran vital dalam mengawasi obat dan makanan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan terhadap obat dan makanan; di antaranya mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya," tegasnya.
Hadirnya BBPOM di MPP Kota Pariaman diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan pengawasan ini kepada masyarakat, memastikan produk yang dikonsumsi aman, dan mendukung pertumbuhan industri lokal yang patuh pada regulasi.
Ini adalah langkah konkret Pemerintah Kota Pariaman dan BBPOM dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses perizinan dan jaminan keamanan produk.
(TribunPadang.com/Rahmat Panji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.