Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Siswa & Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Mendengar pengakuan ini, keluarga korban yang merasa geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam untuk mencari keadilan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya," terang AKP Eriyanto.

Dan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya.
“Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AS alias Agus telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Agam, AKBP Muari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
"Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak," kata AKBP Muari.
Kasus ini akan dipercepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.
"Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Polres Agam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak.
Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
3. Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru
3 BERITA POPULER SUMBAR - Kapal Terbalik di Mentawai hingga Gempa Guncang Talu Pasaman Barat |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Jalur Gunung Kerinci via Solsel Dibuka dan Viral Kantor Wali Nagari Disegel |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: 10 Kios Terbakar di Pasar Silungkang Sawahlunto & Razia SPBU di Solsel |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pemuda Pura-Pura Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.