Pendidikan Dasar Gratis

Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar Negeri & Swasta Secara Bertahap Sesuai Kemampuan Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya di seluruh sekolah, baik negeri maupun swa

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
tribunpadang.com
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Ilustrasi pendidikan dasar. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.  

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. 

Kebijakan ini dilakukan bertahap sesuai kemampuan negara, disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Enny menjelaskan pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat dijalankan secara bertahap.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

Sebagai informasi, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya diartikan berlaku di sekolah negeri. 

Baca juga: Penjualan Ternak Kurban Lesu, Ekonomi Masyarakat Picu Penurunan Daya Beli di Padang Pariaman

Akibatnya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.

 Untuk itu, MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, negara wajib membiayai pendidikan dasar karena konstitusi telah mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama di jenjang dasar. 

Maka kebijakan pembiayaan harus mencakup juga sekolah swasta melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan.

Di satu sisi, MK juga mengingatkan, terdapat sekolah swasta yang menolak bantuan pemerintah dan memilih membiayai operasionalnya sendiri melalui biaya peserta didik. 

Baca juga: PGRI Pasaman Barat Gelar Konferensi 2025-2030, Pemda Harap Lahirkan Pendidikan Berkualitas

Dalam konteks itu, MK menilai tidak tepat jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya, mengingat keterbatasan anggaran negara.

Meski begitu, MK meminta sekolah-sekolah swasta tetap memberikan akses pembiayaan yang adil, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Enny.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved