Narkoba di Sumbar
Sudah 2 Kali Masuk Bui, Pria di Sungai Pagu Solsel Kembali Ditangkap Akibat Simpan 12 Paket Sabu
Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, Polisi menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba berinisial OT (32) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan, Senin (26/5/2025).
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Inisial OT diringkus Polisi setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dipimpin langsung oleh Plh Kasat Narkoba Ipda Angkis Feby, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya bergerak cepat mengamankan inisial OT.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Buka Raker LLDIKTI Wilayah X, Bertekad Wujudkan Kota Padang Jadi Smart City
Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, Polisi menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan cukup bukti, kami langsung lakukan penangkapan serta penggeledahan,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana.
Barang bukti sabu yang ditemukan dibungkus dalam plastik bening dan diduga berasal dari Kota Padang, yang disebut pelaku sebagai sumber pasokan.
"Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Gunung Marapi di Sumatera Barat Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Fakta lainnya, OT ternyata merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Faisal.
Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman berat, bahkan pidana seumur hidup mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang disita.
"Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkas Faisal. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Kronologi Lengkap Diringkusnya 4 Pemuda Bukittinggi Akibat Bawa 100 Kilo Ganja Kering |
![]() |
---|
Sita 3,8 Kilo Ganja dari 2 Pria di Payakumbuh, Polisi akan Melakukan Pendalaman dan Pengembangan |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Ganja 3,8 Kilo di Payakumbuh, Dua Orang Pria Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kepala Dusun di Mentawai yang Diduga Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket |
![]() |
---|
Kepala Dusun di Mentawai Ditangkap Akibat Edarkan Ganja, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.