Kasus Narkoba di Padang

Simpan Sabu dan Ganja, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polresta Padang

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan dirinya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA- Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SO saat diamankan ke Mapolresta Padang, Selasa (27/5/2025). Inisial SO diamankan karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sat Res Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial SO (27) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (27/5/2025) dini hari tadi.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan SO diamankan di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Ekora Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat sekitar pukul 00.15 WIB.

"Benar kita kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba. Kali ini pelaku diamankan karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu," kata Martadius.

Menurut Martadius, penangkapan terhadap pelaku SO berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Biayai

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

"Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku di rumah kontrakannya, kita pun langsung melakukan penangkapan," katanya.

Saat diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, satu paket narkotika jenis ganja, satu set alat hisap bong dan satu unit timbangan digital.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan dirinya.

Baca juga: 1.043 PPPK di Pasaman Barat Resmi Dilantik, Penyerahan SK Dipimpin Langsung Bupati Yulianti

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Padang juga mengamankan seorang residivis berinisial IA (37) karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (27/5/2025) dini hari tadi.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan pelaku IA diamankan saat sedang berada di teras rumah yang beralamat di Simpang Kelok Anak Air, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Iya benar kita mengamankan seorang pria karena terlibat penyalahgunaan narkotika dini hari tadi di kawasan Anak Air, Kelurahan Lubuk Buaya," kata Martadius.

Baca juga: Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru

Menurut Martadius, penangkapan terhadap residivis penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, Polisi mengamankan 15 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved