Pendidikan Dasar Gratis

Mengapa MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis? Wujudkan Amanat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bersejarah pada Selasa (27/5/2025).

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kompas.com
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Ilustrasi siswa belajar di sekolah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bersejarah pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bersejarah pada Selasa (27/5/2025).

MK memutuskan pendidikan dasar gratis selama 9 tahun, berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini bukan tanpa alasan, MK menegaskan kembali amanat konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Baca juga: PGRI Pasaman Barat Gelar Konferensi 2025-2030, Pemda Harap Lahirkan Pendidikan Berkualitas

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Baca juga: Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved