Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Eks Dirut Perumda PSM Terjerat Korupsi dan Buronan Pembobol Bengkel Ditangkap

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KASUS KORUPSI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41).

Kasus bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, seorang pria berinisial A yang sempat buron usai melakukan pembobolan sebuah gudang bengkel akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Padang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Simak berita selengkapnya berikut ini:

1. Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), pada Kamis (22/5/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan bahwa penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat di Perumda PSM.

Fajar menjelaskan, Perumda PSM membawahi empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, dan pengelolaan bus Trans Padang. Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.

Kasus bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan. Dana sebesar Rp18 miliar itu, kata Fajar, ditandatangani langsung oleh pihak Dinas Perhubungan bersama tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana subsidi tercatat sebesar Rp15 miliar lebih, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, tersangka diduga mencampuradukkan dana tersebut ke beberapa rekening Perumda PSM.

"Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian," kata Fajar.

Tak hanya itu, PI juga disebut mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta.

Ironisnya, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Pria Pembobol Bengkel dengan Kerugian Rp50 Juta Diringkus Polresta Padang

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved