Kota Pariaman
Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi
Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025).
Para pedagang tersebut, Nurdina Bakar, yang mengaku, penertiban ini bagus untuk mengembalikan hak para pejalan kaki.
Hanya saja penertiban ini menurutnya juga menyasar para pedagang yang tidak menggunakan trotoar jalan.
"Seperti saya ini, dagangan saya tidak mengganggu badan jalan, tapi kena juga," ujarnya.
Baca juga: Sudah Diperingati, 26 Pedagang Pasar Rakyat Pariaman Ditertibkan Akibat Jualan di Fasilitas Umum
Padahal terpantau dagangan Nurdina menggunakan trotoar jalan, hanya saja menurutnya itu normal karena sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut.
Dagangannya selama penertiban berlangsung juga tidak pernah diganggu oleh petugas, meski terjadi penertiban beberapa kali, sebelum saat ini.
Selain itu, merasa juga tidak menerima surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku, tapi tetap saja digusur.
Menurutnya sebelum penggusuran perlu ada mediasi antara para pedagang dan Satpol PP agar pedagang bisa melakukan penertiban secara mandiri.
Baca juga: Badai Tumbangkan 5 Pohon di Pariaman, Nelayan dan Pengunjung Wisata Pulau Diminta Waspada
Lagi pula, Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.
Terlebih, dalam beberapa waktu belakang dinamika Pasar Rakyat Pariaman, membuat masyarakat setempat mulai tergusur.
Aturan dari dinas terkait membuat para pedagang lokal tidak mendapatkan tempat sehingga harus terusir.
"Situasi saat ini yang berjualan itu banyak pedagang dari luar Kota Pariaman. Ini tidak adil. Seharusnya dulukan warga setempat," tuturnya.
Baca juga: RPSA Pariaman Dampingi Tujuh Korban Sodomi Anak Sepanjang 2025, Banyak yang Masih Takut Bersuara
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tertibkan 26 pedagang di Pasar Rakyat yang menggunakan fasilitas umum, Kamis (22/5/2026).
Penertiban ini berlangsung dengan melibatkan personel Polres Pariaman dan Dandim 03/08, serta dinas terkait.
Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang jalan sekitar kawasan Pasar Rakyat.
Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.
"Secara prosedural kami sudah berikan peringatan secara perkala, tapi tidak diindahkan," ujarnya.

Penertiban ini, dilakukan setelah para pedagang dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2018 terkait Trantibum.
Pelanggaran para pedagang ini meliputi penggunaan trotoar dan badan jalan yang sudah lama dilakukan oleh para pedagang.
Penertiban terlihat berjalan cukup kondusif, para pedagang mengikuti permintaan Satpol PP dengan mengangkat barang dagangan mereka.
Para pedagang dalam menertibkan dagangannya dibantu juga oleh personel Satpol PP Kota Pariaman.
"Penertiban berjalan kondusif, sebelum penertiban kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif," ujar Kasat.
Selain menegakkan perda, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan pengendara di sepanjang Pasar Rakyat.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap di kawasan Pasar Rakyat, mengingat lokasi penertiban yang cukup luas dan keterbatasan anggota. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Melalui Pemko Pariaman, Yayasan Aksi Saling Bantu Salurkan Barasitim Pada 51 Anak Yatim |
![]() |
---|
Tak Terima Dibebastugaskan, Asisten 1 Pemko Yaminu Rizal Gugat Wali Kota Pariaman ke PTUN |
![]() |
---|
310 Rider Ikuti Kejuaraan Drag Bike Walikota Pariaman Cup 2025, Yota Balad Berikan Apresiasi |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K di Desa Balai Naras Kota Pariaman |
![]() |
---|
Wali Kota Yota Balad Resmikan Wahana Dino Planet di Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.