Kota Pariaman

Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi

Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENERTIBAN PEDAGANG- Satpol PP Kota Pariaman bersama Polres dan Kodim setempat melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025).

Para pedagang tersebut, Nurdina Bakar, yang mengaku, penertiban ini bagus untuk mengembalikan hak para pejalan kaki.

Hanya saja penertiban ini menurutnya juga menyasar para pedagang yang tidak menggunakan trotoar jalan.

"Seperti saya ini, dagangan saya tidak mengganggu badan jalan, tapi kena juga," ujarnya.

Baca juga: Sudah Diperingati, 26 Pedagang Pasar Rakyat Pariaman Ditertibkan Akibat Jualan di Fasilitas Umum

Padahal terpantau dagangan Nurdina menggunakan trotoar jalan, hanya saja menurutnya itu normal karena sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut.

Dagangannya selama penertiban berlangsung juga tidak pernah diganggu oleh petugas, meski terjadi penertiban beberapa kali, sebelum saat ini.

Selain itu, merasa juga tidak menerima surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku, tapi tetap saja digusur.

Menurutnya sebelum penggusuran perlu ada mediasi antara para pedagang dan Satpol PP agar pedagang bisa melakukan penertiban secara mandiri.

Baca juga: Badai Tumbangkan 5 Pohon di Pariaman, Nelayan dan Pengunjung Wisata Pulau Diminta Waspada

Lagi pula, Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.

Terlebih, dalam beberapa waktu belakang dinamika Pasar Rakyat Pariaman, membuat masyarakat setempat mulai tergusur.

Aturan dari dinas terkait membuat para pedagang lokal tidak mendapatkan tempat sehingga harus terusir.

"Situasi saat ini yang berjualan itu banyak pedagang dari luar Kota Pariaman. Ini tidak adil. Seharusnya dulukan warga setempat," tuturnya.

Baca juga: RPSA Pariaman Dampingi Tujuh Korban Sodomi Anak Sepanjang 2025, Banyak yang Masih Takut Bersuara

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tertibkan 26 pedagang di Pasar Rakyat yang menggunakan fasilitas umum, Kamis (22/5/2026).

Penertiban ini berlangsung dengan melibatkan personel Polres Pariaman dan Dandim 03/08, serta dinas terkait.

Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang jalan sekitar kawasan Pasar Rakyat.

Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.

"Secara prosedural kami sudah berikan peringatan secara perkala, tapi tidak diindahkan," ujarnya.

PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP Kota Pariaman bersama TNI/Polri melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung dengan mengangkat sejumlah infrastruktur milik pedagang yang berada di fasilitas umum.
PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP Kota Pariaman bersama TNI/Polri melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung dengan mengangkat sejumlah infrastruktur milik pedagang yang berada di fasilitas umum. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Penertiban ini, dilakukan setelah para pedagang dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2018 terkait Trantibum.

Pelanggaran para pedagang ini meliputi penggunaan trotoar dan badan jalan yang sudah lama dilakukan oleh para pedagang.

Penertiban terlihat berjalan cukup kondusif, para pedagang mengikuti permintaan Satpol PP dengan mengangkat barang dagangan mereka.

Para pedagang dalam menertibkan dagangannya dibantu juga oleh personel Satpol PP Kota Pariaman.

"Penertiban berjalan kondusif, sebelum penertiban kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif," ujar Kasat.

Selain menegakkan perda, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan pengendara di sepanjang Pasar Rakyat.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap di kawasan Pasar Rakyat, mengingat lokasi penertiban yang cukup luas dan keterbatasan anggota. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved