Awal Kasus Sritex Terungkap, Mendadak Rugi Rp 15,6 Triliun setelah Untung, Kejagung: Ada Keganjilan

Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.

Editor: Primaresti
KOMPAS.com/Labib Zamani
KASUS SRITEX - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024). Kejagung ungkap kasus Sritex setelah temukan kejanggalan. 

TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejangung) membongkar dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kejagung kini telah menetapkan 3 tersangka, yakni Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.

Dicky Syahbandinata dan Zainudin Mapa dinilai telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis memadai dan tidak menaati prosedur.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi

Pasalnya, Sritex seharusnya tidak memenuhi syarat kredit modal kerja, karena hasil penilaian menunjukkan perusahaan tersebut berisiko tinggi gagal bayar atau berperingkat BB-.

Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya untuk perusahaan atau debitur dengan peringkat A.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan atas kejanggalan di laporan keuangan perusahaan.

Awalnya perusahaan tekstil itu mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020, namun mendadak rugi di tahun 2021. 

“Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucap Qohar saat menggelar jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.

Baca juga: Profil Suparta, Terdakwa Korupsi 300 T Rekan Harvey Moeis Meninggal Dunia saat Jalani Vonis 19 Tahun

Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.

Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.

“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.

Qohar menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa 55 saksi sebelum menetapkan 3 tersangka.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum,” terang Qohar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved