Berita Nasional

Profil Suparta, Terdakwa Korupsi 300 T Rekan Harvey Moeis Meninggal Dunia saat Jalani Vonis 19 Tahun

Suparta mengembuskan napas terakhirnya saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

|
Editor: Primaresti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TERDAKWA KORUPSI MENINGGAL- Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta setelah menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Ia dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) 

TRIBUNPADANG.COM - Suparta, terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga merupakan rekan Harvey Moeis, meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Suparta mengembuskan napas terakhirnya saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

Ia terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, meninggal dunia.

KORUPSI 300 TRILIUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KORUPSI 300 TRILIUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini sempat membuat gaduh publik lantaran Suparta dan rekan-rekannya disinyalir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Namun, belum diketahui pasti penyebab Suparta meninggal dunia.

"Penyebab meninggalnya belum ada info," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin malam.

Tak banyak informasi soal Suparta, termasuk di Bangka Belitung, tempat dirinya mendirikan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

Namun, begitu dalam kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi timah senilai Rp 4,5 triliun.

Baca juga: UPDATE Sidang Kasus Korupsi di PT Timah: Sandra Dewi Bersaksi, Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun

Sosok Suparta

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bangkapos.com, Suparta tidak familiar di masyarakat Bangka Belitung.

Tetapi nama Suparta lebih banyak dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah.

Namanya mencuat dan baru diketahui setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi Timah yang menyeret Suparta.

Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT).

Suparta merupakan pemegang saham utama PT RBT dengan total kepemilikan saham 73 persen.

Suparta memiliki saham 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka Tersebut.

Suparta melalui PT RBT disebut menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved