Berita Nasional

Profil Suparta, Terdakwa Korupsi 300 T Rekan Harvey Moeis Meninggal Dunia saat Jalani Vonis 19 Tahun

Suparta mengembuskan napas terakhirnya saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

|
Editor: Primaresti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TERDAKWA KORUPSI MENINGGAL- Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta setelah menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Ia dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) 

Angka tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan terdakwa lainnya.

Berteman Dengan Harvey Moeis

Selain itu, Suparta dikenal berteman sejak lama dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sebelumnya sama-sama aktif di bisnis batubara sejak kurun 2012-2013.

Hingga pada 2016, Suparta pun bercerita kepada Harvey Moeis bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Babel.

Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.

Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.

Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.

Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani siang perdana di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.

Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved