Berita Nasional
Profil Suparta, Terdakwa Korupsi 300 T Rekan Harvey Moeis Meninggal Dunia saat Jalani Vonis 19 Tahun
Suparta mengembuskan napas terakhirnya saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.
Suparta disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Suparta di Kasus Timah
Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.
Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.
Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.
Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.
Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.
Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.
(Tribunnews.com/ fahmi/ bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal di RSUD, Teman Harvey Moeis
Dedi Mulyadi Buat Gebrakan Lagi, Kini Blak-blakan Minta Nama Kabupaten Bandung Barat Diganti |
![]() |
---|
Umardiah Kaget Pesawat yang Ditumpangi Sepulang Haji Diteror Bom, Baru Tahu seusai Evakuasi |
![]() |
---|
Asal Usul Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Pemilik Jawab Isu terkait Jokowi dan Tambang Raja Ampat |
![]() |
---|
Bahlil Jawab Keterlibatan Jokowi dengan Tambang Nikel Raja Ampat, Singgung Kapal JKW dan Dewi Iriana |
![]() |
---|
Mahfud MD Curiga Ada Kekuatan Besar Hentikan Kasus Pertamina: Presiden Merasa TNI Harus Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.