Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: Wali Nagari Panti Korupsi, Sumur dalam Masjid dan Marapi Erupsi 2 Kali

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

|
Editor: Rahmadi
Kejari Pasaman
KORUPSI DANA DESA - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman saat memeriksa tersangka YA atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa dan Dana Nagari Tahun 2022 di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Berbagai informasi menarik untuk pembaca seputar Sumatera Barat yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

Penahanan ini dilakukan atas penetapan YA sebagai tersangka korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, air sumur yang ada di dalam Masjid Raya Nurul Yaqin di Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tidak pernah kering, Selasa (12/8/2025).

Pantauan TribunPadang.com terlihat sumur ini berada tepat di tengah atau bagian dalam Masjid Raya Nurul Yaqin, tepatnya di barisan salat jemaah laki-laki.

Terakhir, Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi sebanyak dua kali pada Selasa (12/8/2025) pagi.

Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Teguh Purnomo, erupsi terjadi pada pukul 07.10 WIB dan 08.39 WIB.

Sila simak informasi lengkap berikut ini:

1. Mantan Wali Nagari Panti Ditahan Kejaksaan Pasaman, Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa Rp174 Juta

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

Penahanan ini dilakukan atas penetapan YA sebagai tersangka korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050.

"Benar, yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan pada Senin (11/8/2025) sore kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal saat dikonfirmasi tribunpadang.com pada Selasa (12/8/2025) pagi.

Sobeng juga menyampaikan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

Baca juga: Eks Kepala BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan KEHATI Padang Pariaman

Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved