Siswa SMA Demo

Polisi Panggil Pihak SMAN 1 Sungai Geringging, Usut Dugaan Penghalangan Proses Hukum Pencabulan

Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEGAWAI SEKOLAH CABUL - Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan diwawancarai Selasa (20/5/2025). Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut.

Pemanggilan ini sebagai langkah mendalam penyelidikan kasus yang sebelumnya mencuat.

Penelusuran ini mengacu pada keterangan korban dan elaku yang sudah dikantongi oleh Polres Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengatakan indikasi pertolongan jahat ini dilatarbelakangi oleh waktu kejadian yang cukup jauh dengan laporan yang masuk ke pihaknya.

Padahal pihak sekolah sudah mengetahui bahwa ada kasus yang sudah melanggar hukum pidana menimpa siswanya.

Baca juga: Populer Padang: Pabrik Karet Kembali Terbakar Gegara Angin dan Guru Besar Unand Protes Menkes

"Entah itu alasannya menjaga nama baik sekolah, tentu melindungi pelaku merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Kasat, Selasa (21/5/2025).

Hal ini mengacu pada cara penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan memindahkan korban secara langsung.

Padahal diketahui pemindahan korban sesama sekolah negeri, memiliki prosedur yang panjang.

Hanya saja pihak kepolisian tidak mau gegabah dalam menerapkan dugaan tersebut.

Rio mengaku akan memanggil pihak sekolah seperti kepala sekolah dan sejumlah guru terkait untuk dimintai keterangan.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Rabu 21 Mei 2025, Cek Peruntungan Tikus hingga Babi, Siapa Paling Hoki?

"Kami juga akan mendalami terkait pemindahan siswa yang terkesan tidak masuk akal ini," ujarnya.

Pihaknya menilai ada indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus yang menimpa siswa SMAN 1 Sungai Geringging tersebut.

Kronologi Pencabulan

Pelaku, berinisial A, diduga membujuk korban dengan meminta tolong untuk membelikan minuman di kantin sekolah saat jam istirahat di bulan Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengatakan, pelaku menyebut kejadian bermula saat melihat korban melintas di depan ruangannya.

Melihat korban melintas bersama temannya, tersangka berinisial A memanggil korban dan memintanya untuk membelikan satu buah minuman di kantin.

"Modusnya minta tolong, setelah permintaannya dipenuhi pelaku melancarkan aksinya," ujar Kasat.

Baca juga: Jadwal Acara GTV Rabu 21 Mei 2025: Ada Film S.W.A.T., The River Monster hingga Kartun Anak

Setelah korban dan temannya kembali, pelaku mengajak keduanya masuk ke ruangan TU yang kondisinya lengang.

Di ruangan, teman korban di suruh keluar, meski temannya sempat menolak tapi pelaku meyakinkan bahwa ada keperluan penting dengan korban.

Saat teman korban keluar, tersangka menyuruh teman korban untuk menutup pintu.

"Setelah teman korban keluar, barulah tindak pencabulan dilakukan korban sebanyak dua kali," ujarnya.

Dalam melakukan tindakannya, A sempat mendapat perlawanan dari korban meski kembali mencoba sebelum ditinggalkan oleh korban.

Pasca mendapat perlakuan tersebut korban mengalami trauma, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah. 

Dua Kali Cabulis Siswa

Mantan Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat, membenarkan telah dua kali melakukan pencabulan terhadap seorang siswa.

Pengakuan ini disampaikan tersangka kepada pihak kepolisian setelah penangkapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengungkapkan keterangan tersangka berinisial A sinkron dengan keterangan korban.

"Kami sudah panggil korban dan mintai keterangan. Keterangan tersangka ini sama persis dengan pelaku," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Melalui keterangan tersangka berinisial A, ia membenarkan sudah dua kali melakukan pencabulan pada korban.

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 21 Mei 2025: Ada FTV Prime Time, Liga Inggris Manchester City vs Bournemouth

Pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU.

"Dua kali perbuatan tersangka ini dilakukan diwaktu yang sama," ujar Kasat.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan.

Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku.

"Situasi kejadian ini saat ruangan TU sedang kosong karena jam istirahat," ujar Kasat. 

Pelaku berinisial A diamankan setelah yang bersangkutan datang untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan mengatakan, setelah memberi keterangan sebagai saksi, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka.

"Tersangka ini cukup koperatif, jadi proses pemanggilan, penetapan dan penangkapan berjalan tanpa perlawanan," ujar Kasat, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pabrik Karet di Padang Kembali Terbakar, Diduga dari Bahan Baku yang Masih Panas Ditiup Angin

Saat diamankan tersangka, mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban.

Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melengkapi prosedur penahanan.

Proses penahanan dilakukan akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi masyarakat akibat dampak kasus ini dan kondisi keluarga korban yang masih belum menerima kejadian.

"Jadi kami langsung menahan pelaku, kami takut ada hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Baca juga: Hilang di Pulau Hibala Nias Selatan, Kapal KM Sepakat Bersama 04 Ditemukan di Mentawai

Siswa SMA Demo

Ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat membawa sebanyak empat tuntutan dalam aksi unjuk rasanya pada pihak sekolah, Rabu (14/5/2025).

Keempat tuntutan ini merupakan bentuk atas perlakuan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pegawai tata usaha SMAN 1 Sungai Geringging.

Pencabulan ini dilakukan pada Oktober 2024, pengakuan korban perlakuan tersebut terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Padang Pariaman Capai Milestone Besar, Deklarasikan Wilayah Bebas BAB Sembarangan

Berdasarkan perbuatan tersebut, selama enam bulan kasus tersebut seperti disembunyikan pihak sekolah karena tidak ada tindak lanjut.

Bahkan korban harus pindah sekolah, sedangkan pelaku masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Ketua OSIS SMAN 1 Sungai Geringging, Giorg Agian Syava, mengatakan, atas kejadian tersebut siswa sepakat untuk mengajukan empat tuntutan dalam aksi demonstrasi ini.

Keempat tuntutan tersebut diantaranya berhentikan kepala sekolah, pidanakan pelaku, kembalikan hak korban dan lakukan transparansi dalam kegiatan di sekolah.

"Jika keempat tuntutan ini tidak terpenuhi kami akan melakukan aksi mogok sekolah sampai ada tindak lanjut dari pihak sekolah," ujarnya.

Keempat tuntutan tersebut secara langsung sudah disampaikan oleh pihak sekolah di depan masyarakat setempat.

Penyampaian itu difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Geringging dan dinas terkait dari Pemkab Padang Pariaman.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat diduga akibat perlakukan cabul pegawai tata usaha terhadap siswa yang masih kelas X, Rabu (15/5/2025).

Unjuk rasa ratusan siswa tersebut bermula dari dugaan perlakuan cabul pegawai tata usaha pada akhir tahun 2024.

Korban menerima perlakuan tidak sepatutnya ini sebanyak dua kali.

Baru bersuara pada pekan lalu melalui akun media sosial.

UNJUK RASA- Ratusan rasa siswa SMAN 1 Sungai Geringging Padang Pariaman, Sumbar menggelar unjuk rasa, Rabu (14/5/2025). Ratusan siswa tersebut memilih untuk meninggalkan bangku kelas untuk memperjuangkan hak siswa lainnya yang menjadi korban pencabulan.
UNJUK RASA- Ratusan rasa siswa SMAN 1 Sungai Geringging Padang Pariaman, Sumbar menggelar unjuk rasa, Rabu (14/5/2025). Ratusan siswa tersebut memilih untuk meninggalkan bangku kelas untuk memperjuangkan hak siswa lainnya yang menjadi korban pencabulan. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

Melihat adanya siswa yang mengalami perlakuan tersebut, siswa melakukan pendalaman atas kasus ini, hingga ditemukan ada banyak siswa lain yang menjadi korban.

Ketua OSIS SMAN 1 Sungai Geringging, Giorg Agian Syava, mengatakan, yang berani bersuara baru satu orang.

Korban ini diintimidasi oleh pihak sekolah sampai akhirnya korban meminta pindah karena trauma yang mendalam.

"Perlakuan pihak sekolah yang semena-mena ini, membuat kami seluruh siswa sepakat untuk membuka bobrok sekolah ini," ujarnya.

Giorg Agian Syava menilai perlakuan cabul pegawai TU ini, setelah adanya pengakuan korban malah seolah seperti disembunyikan.

Siswa melihat adanya tindakan menutupi hingga membuat korban harus pindah sekolah.

"Oleh sebab itu sejak pekan lalu kami coba melakukan gerakan agar korban mendapat keadilan," ujarnya.

Selain itu, siswa juga takut jika nantinya ada korban lain jika perlakuan serupa ini masih terus berlanjut. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved