Siswa SMA Demo

BREAKING NEWS Eks TU Diduga Pelaku Pencabulan di SMAN 1 Sungai Geringging Diamankan Polres Pariaman

Saat diamankan tersangka, mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU TINDAK PENCABULAN- Polres Pariaman, Sumbar mengamankan Eks Tu cabul SMAN 1 Sungai Geringging setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman mengamankan pelaku pencabulan siswa SMAN 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumbar, Senin (19/5/2025).

Pelaku berinisial A diamankan, setelah yang bersangkutan datang untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan mengatakan, setelah memberi keterangan sebagai saksi, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka.

"Tersangka ini cukup koperatif, jadi proses pemanggilan, penetapan dan penangkapan berjalan tanpa perlawanan," ujar Kasat, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pabrik Karet di Padang Kembali Terbakar, Diduga dari Bahan Baku yang Masih Panas Ditiup Angin

Saat diamankan tersangka, mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban.

Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melengkapi prosedur penahanan.

Proses penahanan dilakukan akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi masyarakat akibat dampak kasus ini dan kondisi keluarga korban yang masih belum menerima kejadian.

"Jadi kami langsung menahan pelaku, ami takut ada hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Baca juga: Hilang di Pulau Hibala Nias Selatan, Kapal KM Sepakat Bersama 04 Ditemukan di Mentawai

Siswa SMA Demo

Ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat membawa sebanyak empat tuntutan dalam aksi unjuk rasanya pada pihak sekolah, Rabu (14/5/2025).

Keempat tuntutan ini merupakan bentuk atas perlakuan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pegawai tata usaha SMAN 1 Sungai Geringging.

Pencabulan ini dilakukan pada Oktober 2024, pengakuan korban perlakuan tersebut terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Padang Pariaman Capai Milestone Besar, Deklarasikan Wilayah Bebas BAB Sembarangan

Berdasarkan perbuatan tersebut, selama enam bulan kasus tersebut seperti disembunyikan pihak sekolah karena tidak ada tindak lanjut.

Bahkan korban harus pindah sekolah, sedangkan pelaku masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Ketua OSIS SMAN 1 Sungai Geringging, Giorg Agian Syava, mengatakan, atas kejadian tersebut siswa sepakat untuk mengajukan empat tuntutan dalam aksi demonstrasi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved