Siswa SMA Demo

Kronologi Eks TU SMAN 1 Geringging Cabuli Siswa, Minta Belikan Minum Kemudian Disuruh Masuk Ruangan

Pelaku, berinisial A, diduga membujuk korban dengan meminta tolong untuk membelikan minuman di kantin sekolah saat jam istirahat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU TINDAK PENCABULAN- Polres Pariaman, Sumbar mengamankan Eks Tu cabul SMAN 1 Sungai Geringging setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (20/5/2025). 

"Kami sudah panggil korban dan mintai keterangan. Keterangan tersangka ini sama persis dengan pelaku," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Melalui keterangan tersangka berinisial A, ia membenarkan sudah dua kali melakukan pencabulan pada korban.

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 21 Mei 2025: Ada FTV Prime Time, Liga Inggris Manchester City vs Bournemouth

PEGAWAI SEKOLAH CABUL -  Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan diwawancarai Selasa (20/5/2025). Kasat Reskrim menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU.
PEGAWAI SEKOLAH CABUL - Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan diwawancarai Selasa (20/5/2025). Kasat Reskrim menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU.

"Dua kali perbuatan tersangka ini dilakukan diwaktu yang sama," ujar Kasat.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan.

Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku.

"Situasi kejadian ini saat ruangan TU sedang kosong karena jam istirahat," ujar Kasat. 

Pelaku berinisial A diamankan setelah yang bersangkutan datang untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan mengatakan, setelah memberi keterangan sebagai saksi, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka.

"Tersangka ini cukup koperatif, jadi proses pemanggilan, penetapan dan penangkapan berjalan tanpa perlawanan," ujar Kasat, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pabrik Karet di Padang Kembali Terbakar, Diduga dari Bahan Baku yang Masih Panas Ditiup Angin

Saat diamankan tersangka, mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban.

Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melengkapi prosedur penahanan.

Proses penahanan dilakukan akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi masyarakat akibat dampak kasus ini dan kondisi keluarga korban yang masih belum menerima kejadian.

"Jadi kami langsung menahan pelaku, kami takut ada hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Baca juga: Hilang di Pulau Hibala Nias Selatan, Kapal KM Sepakat Bersama 04 Ditemukan di Mentawai

Siswa SMA Demo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved