Penemuan Jasad Bayi
Selingkuh Berawal dari TikTok, Ibu di Sijunjung Hamil Lalu Buang Bayi, Takut Ketahuan Suami!
Seorang ibu muda di Sijunjung, FN (29), buang bayi yang baru dilahirkannya, yang merupakan buah dari hubungan gelap tersebut.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Hubungan perselingkuhan yang berawal dari aplikasi TikTok berakhir tragis di Sijunjung, Sumatera Barat.
Seorang ibu muda di Sijunjung, FN (29), buang bayi yang baru dilahirkannya, yang merupakan buah dari hubungan gelap tersebut.
FN mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena takut diketahui suami sahnya yang ingin rujuk.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri menjelaskan FN sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh suami sah.
Pelaku sudah berpisah dengan suaminya selama satu tahun terakhir, tapi belum bercerai secara resmi. Pelaku juga mempunyai satu orang anak dengan suami sahnya itu.
Baca juga: Suporter Semen Padang FC Kompak dan Percaya Skuad Kabau Sirah Menangkan 2 Laga Terakhir

“Pada masa berpisah tersebut, pelaku FN menjalin hubungan gelap dengan seorang pria di Padang dikenal melalui TikTok hingga dirinya hamil,” katanya saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Lanjutnya, karena takut ketahun suami sahnya yang sudah meminta untuk rujuk kembali. Akhirnya pelaku nekad membuang anak tersebut ke sungai saat baru dilahirkan.
Sebelumnya, FN berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Sijunjung pada Jumat (9/5/2025) sore.
Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kepolisian, pemerintah nagari, dan tenaga kesehatan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
Tim gabungan kemudian melakukan pendataan terhadap warga sekitar, khususnya yang tengah hamil atau baru melahirkan.
Baca juga: Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
Pada Jumat (9/5/2025) FN mulai dicurigai karena menunjukkan tanda-tanda pasca melahirkan namun tidak dapat menunjukkan keberadaan bayinya.
Pemeriksaan medis lanjutan di praktik bidan, dokter kandungan, hingga RSUD Ahmad Syafi’i Maarif memperkuat dugaan tersebut.
“Setelah diinterogasi, FN akhirnya mengakui telah melahirkan seorang bayi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Sungai Batang Piruko—lokasi yang sama dengan penemuan mayat bayi sehari setelahnya,” terang AKP, Andri pada Minggu (11/5/2025).
Lanjut AKP Andri, Polisi turut menyita barang bukti berupa daster hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.
FN yang diketahui sudah memiliki satu anak ini dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(*)
Terungkap! Bayi Dimakan Biawak di Sijunjung Hasil Selingkuh, Pelaku Nekat Buang Takut Suami Tahu |
![]() |
---|
Ibu Pembuang Bayi di Sijunjung Terancam 9 Tahun Penjara Usai Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Ibu Pembuang Bayi yang Dimakan Biawak di Pinggir Sungai Sijunjung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Jasad Bayi yang Dimakan Biawak di Pinggir Sungai Padang Sibusuk Sijunjung Akhirnya Dimakamkan |
![]() |
---|
Detik-Detik Dewi Arianti Temukan Jasad Bayi Membusuk Dimakan Biawak di Sungai Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.