Penemuan Jasad Bayi

Selingkuh Berawal dari TikTok, Ibu di Sijunjung Hamil Lalu Buang Bayi, Takut Ketahuan Suami!

Seorang ibu muda di Sijunjung, FN (29), buang bayi yang baru dilahirkannya, yang merupakan buah dari hubungan gelap tersebut.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
PELAKU BUANG BAYI - Perempuan berinisial FN (29) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung diduga pelaku dari pembuangan bayi yang ditemukan di Tepi Sungai Padang Sibusuk beberapa hari yang lalu. FN mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena takut hubungan hasil selingkuh diketahui suami sahnya yang ingin rujuk. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Hubungan perselingkuhan yang berawal dari aplikasi TikTok berakhir tragis di Sijunjung, Sumatera Barat. 

Seorang ibu muda di Sijunjung, FN (29), buang bayi yang baru dilahirkannya, yang merupakan buah dari hubungan gelap tersebut.

FN mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena takut diketahui suami sahnya yang ingin rujuk.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri menjelaskan FN sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh suami sah.

Pelaku sudah berpisah dengan suaminya selama satu tahun terakhir, tapi belum bercerai secara resmi. Pelaku juga mempunyai satu orang anak dengan suami sahnya itu.

Baca juga: Suporter Semen Padang FC Kompak dan Percaya Skuad Kabau Sirah Menangkan 2 Laga Terakhir

PENEMUAN JASAD BAYI -Warga Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan digegerkan dengan temuan mayat bayi di tepi sungai pada Rabu (7/5/2025). Penemuan mayat bayi ini tepatnya di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
PENEMUAN JASAD BAYI -Warga Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan digegerkan dengan temuan mayat bayi di tepi sungai pada Rabu (7/5/2025). Penemuan mayat bayi ini tepatnya di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. (ist)

“Pada masa berpisah tersebut, pelaku FN menjalin hubungan gelap de­ngan seorang pria di Pa­dang dikenal melalui TikTok hingga dirinya hamil,” katanya saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).

Lanjutnya, karena takut ketahun suami sahnya yang sudah meminta untuk rujuk kem­bali. Akhirnya pelaku nekad membuang anak tersebut ke sungai saat baru dilahirkan.

Sebelumnya, FN berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Sijunjung pada Jumat (9/5/2025) sore.

Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kepolisian, pemerintah nagari, dan tenaga kesehatan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Tim gabungan kemudian melakukan pendataan terhadap warga sekitar, khususnya yang tengah hamil atau baru melahirkan.

Baca juga: Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

Pada Jumat (9/5/2025) FN mulai dicurigai karena menunjukkan tanda-tanda pasca melahirkan namun tidak dapat menunjukkan keberadaan bayinya.

Pemeriksaan medis lanjutan di praktik bidan, dokter kandungan, hingga RSUD Ahmad Syafi’i Maarif memperkuat dugaan tersebut.

“Setelah diinterogasi, FN akhirnya mengakui telah melahirkan seorang bayi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Sungai Batang Piruko—lokasi yang sama dengan penemuan mayat bayi sehari setelahnya,” terang AKP, Andri pada Minggu (11/5/2025).

Lanjut AKP Andri, Polisi turut menyita barang bukti berupa daster hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.

FN yang diketahui sudah memiliki satu anak ini dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved