Penemuan Jasad Bayi

Terungkap! Bayi Dimakan Biawak di Sijunjung Hasil Selingkuh, Pelaku Nekat Buang Takut Suami Tahu

Pelaku ibu buang bayi di Sijunjung ini nekat melakukan perbuatannya karena panik takut diketahui suami sahnya yang ingin rujuk.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
PELAKU BUANG BAYI - Perempuan berinisial FN (29) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung, pelaku dari pembuangan bayi yang ditemukan di Tepi Sungai Padang Sibusuk beberapa hari yang lalu. Pelaku ibu buang bayi di Sijunjung ini nekat melakukan perbuatannya karena panik takut diketahui suami sahnya yang ingin rujuk. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang ibu muda berinisial FN (29) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung diduga pelaku dari pembuangan bayi yang ditemukan di Tepi Sungai Padang Sibusuk.

Polres Sijunjung terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut yang diduga karena hubungan gelap.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri menjelaskan FN sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh suami sah pelaku.

Pelaku sudah berpisah dengan suaminya selama satu tahun terakhir, tapi belum bercerai secara resmi.

Pelaku juga mempunyai satu orang anak dengan suami sahnya itu.

Baca juga: Jasad Bayi yang Dimakan Biawak di Pinggir Sungai Padang Sibusuk Sijunjung Akhirnya Dimakamkan

“Pada masa berpisah tersebut, pelaku FN menjalin hubungan gelap de­ngan seorang pria di Pa­dang dikenal melalui TikTok hingga dirinya hamil,” katanya saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).

Lanjutnya, karena takut ketahuan suami sahnya yang sudah meminta untuk rujuk kem­bali. Akhirnya pelaku nekad membuang anak tersebut ke sungai saat baru dilahirkan.

Sebelumnya, FN berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Sijunjung pada Jumat (9/5/2025) sore.

Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kepolisian, pemerintah nagari, dan tenaga kesehatan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Tim gabungan kemudian melakukan pendataan terhadap warga sekitar, khususnya yang tengah hamil atau baru melahirkan.

Baca juga: Jasad Bayi yang Dimakan Biawak di Pinggir Sungai Padang Sibusuk Sijunjung Akhirnya Dimakamkan

Pada Jumat (9/5/2025) FN mulai dicurigai karena menunjukkan tanda-tanda pasca melahirkan namun tidak dapat menunjukkan keberadaan bayinya.

Pemeriksaan medis lanjutan di praktik bidan, dokter kandungan, hingga RSUD Ahmad Syafi’i Maarif memperkuat dugaan tersebut.

“Setelah diinterogasi, FN akhirnya mengakui telah melahirkan seorang bayi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Sungai Batang Piruko—lokasi yang sama dengan penemuan mayat bayi sehari setelahnya,” terang AKP, Andri pada Minggu (11/5/2025).

Lanjut AKP Andri, Polisi turut menyita barang bukti berupa daster hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.

FN yang diketahui sudah memiliki satu anak ini dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved