Penemuan Jasad Bayi

Ibu Pembuang Bayi di Sijunjung Terancam 9 Tahun Penjara Usai Diamankan Polisi

Ibu rumah tangga asal Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Sijunjung ini ditangkap Polres Sijunjung dan mengakui perbuatannya.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
PELAKU BUANG BAYI - Perempuan berinisial FN (29) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung diduga pelaku dari pembuangan bayi yang ditemukan di Tepi Sungai Padang Sibusuk beberapa hari yang lalu. FN (29) merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Perempuan berinisial FN (29) terduga pembuang bayi Sijunjung yang jasadnya ditemukan dimakan biawak, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Ibu rumah tangga asal Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Sijunjung ini ditangkap Polres Sijunjung dan mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri mengatakan FN berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Sijunjung pada Jumat (9/5/2025) sore.

Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kepolisian, pemerintah nagari, dan tenaga kesehatan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Tim gabungan kemudian melakukan pendataan terhadap warga sekitar, khususnya yang tengah hamil atau baru melahirkan.

Baca juga: 7 Pemancing Hilang di Padang Ditemukan Selamat, Tim SAR Hadapi Cuaca Ekstrem Evakuasi!

Pada Jumat (9/5/2025) FN mulai dicurigai karena menunjukkan tanda-tanda pasca melahirkan namun tidak dapat menunjukkan keberadaan bayinya.

Pemeriksaan medis lanjutan di praktik bidan, dokter kandungan, hingga RSUD Ahmad Syafi’i Maarif memperkuat dugaan tersebut.

“Setelah diinterogasi, FN akhirnya mengakui telah melahirkan seorang bayi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Sungai Batang Piruko—lokasi yang sama dengan penemuan mayat bayi sehari setelahnya,” terang AKP, Andri pada Minggu (11/5/2025).

Lanjut AKP Andri, Polisi turut menyita barang bukti berupa daster hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.

FN yang diketahui sudah memiliki satu anak ini dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kapuskes Haji Kunjungi Sumbar, Ungkap 5 Kunci Jaga Kesehatan Jemaah Haji Hadapi Suhu 50 Derajat

Namun hingga kini, motif pasti pembuangan bayi tersebut belum dapat dipastikan.

“Pelaku masih mengalami trauma dan shok berat dan belum dapat memberikan keterangan mendalam. Kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jasad Bayi yang ditemukan di Tepi Sungai tepatnya di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumbar sudah dimakamkan.

Hal itu disampaikan oleh Wali Nagari Padang Sibusuk, Aprizaldi saat dihubungi Kamis (8/5/2025).

Dikatakannya, jasad bayi tersebut dikuburkan pada Rabu (7/5/2025) di tempat pemakaman umum (TPU) Pandan, Nagari Padang Sibusuk.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved