Polisis Tembak Polisi di Solok Selatan

Saksi Ungkap Detik-detik Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Dengar Tembakan, Korban Terkapar!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus po

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Abdul Rohim saat memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (13/5/2025). Dalam kesaksiannya, ia mendengar dua kali suara tembakan karena tempat tinggalnya berada tak jauh dari kantor polisi tersebut. 

Saat penembakan terjadi di rumah dinas Kapolres, menurut Abdul Rohim, Kapolres berada di dalam rumah bersama istrinya.

Tembakan diarahkan ke kamar Kapolres, namun Kapolres tidak sedang berada di dalam kamar tersebut. Peluru disebut mengenai kasur di kamar itu.

Setelah kejadian, Abdul Rohim mengaku melaporkan insiden tersebut langsung kepada Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

"Saya sampaikan ke Pak Kapolres bahwa Pak Kasat meninggal karena ditembak Kabag Ops. Beliau langsung memerintahkan untuk membawa almarhum ke rumah sakit. Kami bawa ke puskesmas terdekat, namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.

Abdul Rohim mengaku kaget atas tindakan terdakwa, karena selama ini hubungan antara terdakwa dan korban dikenal harmonis.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan akan Disidangkan, AKP Dadang Diserahkan ke Kejari Padang

"Selama ini hubungan Kabag Ops dan Kasatreskrim baik-baik saja. Mereka tak pernah berselisih dan rumah dinas mereka juga bersebelahan. Makanya saya sangat terkejut terkait penembakan ini," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa senjata jenis HS-9 yang digunakan terdakwa merupakan senjata inventaris Polres Solok Selatan.

"Senjata itu milik Polres, termasuk dalam daftar inventaris," katanya.

Selama memberikan kesaksian, terdakwa Dadang Iskandar tampak hanya diam.

Hal yang sama juga terjadi saat Ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, hadir dalam persidangan dan menyaksikan kesaksian yang disampaikan Abdul Rohim.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan

Sidang yang dimulai pukul 11.32 WIB itu baru selesai sekitar pukul 18.10 WIB dan digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Padang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved