Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Kembali Digelar PN Padang

Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Suasana sebelum sidang lanjutan terdakwa Dadang Iskandar di mulai Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (14/5/2025). Terlihat JPU membawa sebuah kotak yang berisi barang bukti untuk disampaikan dalam persidangan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan sesama anggota Polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (14/5/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Padang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai.

Pengacara terdakwa telah hadir di ruang sidang, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa masih belum terlihat.

Baca juga: Tak Hanya Tembak Ulil, Dadang Iskandar Juga Didakwa Percobaan Pembunuhan Kapolres Solok Selatan

Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Terlihat JPU membawa sebuah kotak yang berisi barang bukti untuk disampaikan dalam persidangan.

Dalam sidang kedua ini, Cristina Yun Abubakar, ibunda dari almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali hadir mengikuti jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dadang dengan empat dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

Baca juga: Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. 

Namun, setelah berdiskusi, Dadang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Perkembangan persidangan akan terus dipantau TribunPadang.com langsung dari lokasi.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved