Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Kembali Digelar PN Padang
Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan sesama anggota Polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (14/5/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Padang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Pantauan TribunPadang.com di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai.
Pengacara terdakwa telah hadir di ruang sidang, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa masih belum terlihat.
Baca juga: Tak Hanya Tembak Ulil, Dadang Iskandar Juga Didakwa Percobaan Pembunuhan Kapolres Solok Selatan
Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Terlihat JPU membawa sebuah kotak yang berisi barang bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang kedua ini, Cristina Yun Abubakar, ibunda dari almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali hadir mengikuti jalannya persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dadang dengan empat dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Namun, setelah berdiskusi, Dadang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Perkembangan persidangan akan terus dipantau TribunPadang.com langsung dari lokasi.
sidang kasus polisi tembak polisi
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Dadang Iskandar
Pengadilan Negeri Padang
Sumatera Barat
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Polisi-Tembak-Polisi-1452025.jpg)