Penyelundupan Ganja

Tersangka Penyeludupan Narkotika di BIM Ditangkap Kurang dari 12 jam, Polisi Sita 2 Kilogram Ganja

Kasus ini semakin menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENYELUNDUPAN GANJA- Kapolres Pariaman bersama Avsec Angkasa Pura II BIM dan personel Polres Solok serta K9 Samaptha Polda Sumbar melakukan pers rilis di BIM, Selasa (6/5/2025). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua kilogram ganja, terdiri dari 1,5 kilogram dalam paket dan setengah kilogram di rumah tersangka. 

Hasil pengembangan tersebut menunjukkan tersangka berada di Solok, sehingga dilibatkan pula Polres Solok untuk menangkap tersangka.

Hasil dari sinergitas tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial GR yang berstatus residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan DPO Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan setengah kilogram ganja di rumah tersangka.

Total sebanyak dua kilogram ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan rincian 1.5 kilogram di dalam paket dan setengah kilogram di rumah tersangka. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved