HUT RI ke 80

Warga Binaan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, 4 Langsung Bebas

Teepat Puncak Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, ratusan warga binaan permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
FOTO: ISTIMEWA/DIKO
WARGA BINAAN DAPAT REMISI - Ratusan warga binaan permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Sijunjung mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan. Pemberian Remisi itu dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG-Tepat Puncak Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, ratusan warga binaan permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan.

Pemberian Remisi itu dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (17/8/2025).

Remisi yang diterima ada dua jenis yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas (Kalapas) II B Muaro, Ahmad Junaidi menuturkan sebanyak 213 narapidana di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung mendapatkan remisi umum.

Kemudian ada 227 narapidana juga mendapat remisi Dasawarsa pada peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

Baca juga: Pesta Rakyat Nagari Aie Bati Batumbuek Kabupaten Solok Sumbar Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

“Ada juga empat orang yang dinyatakan langsung bebas,” katanya.

Ia menjelaskan pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

“Kepada empat orang yang telah bebas tetaplah menatap masa depan menjadi lebih baik lagi. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan.

"Oleh sebab itu, selepas keluar dari sini jangan sampai diulangi lagi kesalahan. Jadilah pribadi yang baik dan berguna bagi semuanya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan remisi bukanlah hadiah, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

“Siapa yang mau berlama-lama tinggal disini, siapapun pasti ingin cepat pulang, untuk itu jadikan cobaan ini sebagai pelajaran berharga agar tidak sampai terulang lagi,”pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved