Pariaman

Pariaman Bentuk PPID Desa, Memastikan Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat

Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Noviardi, menekankan bahwa PPID Desa harus menjadi ujung tombak transparansi informasi.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Dokumentasi/DiskominfoPariaman
PPID DESA- Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) lakukan sosialisasi untuk membangun sistem keterbukaan informasi di tingkat desa melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Senin (5/5/2025). 

Kehadiran PPID Desa diharapkan bisa menjawab beberapa persoalan mendasar yang sering muncul di masyarakat.

Pertama, dengan adanya saluran informasi resmi, diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran hoaks dan informasi tidak jelas yang selama ini kerap memicu keresahan.

Kedua, keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa, karena mereka bisa lebih memahami berbagai program dan kebijakan yang ada.

Terakhir, yang paling penting, transparansi informasi melalui PPID Desa akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa.

Masyarakat bisa ikut mengawasi bagaimana anggaran desa digunakan, sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan.

"Dengan sistem yang kami bangun ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang merasa 'dijauhkan' dari informasi tentang desanya sendiri. PPID Desa harus menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat," pungkas Noviardi.

Upaya Pemerintah Kota Pariaman ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Kini, tinggal menunggu implementasi nyata di masing-masing desa untuk memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi.(TribunPadang.com/RahmatPanji)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved