Pariaman
Pariaman Bentuk PPID Desa, Memastikan Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat
Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Noviardi, menekankan bahwa PPID Desa harus menjadi ujung tombak transparansi informasi.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN– Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, akses terhadap data dan kebijakan publik bukan lagi sekadar hak, melainkan kebutuhan dasar masyarakat.
Menyadari hal ini, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara serius membangun sistem keterbukaan informasi di tingkat desa melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Sosialisasi yang digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Senin (5/5/2025) ini bukan sekadar formalitas.
Baca juga: Wako Yota Balad Ajukan 6 Proyek Prioritas di Kota Pariaman, Langsung Bertemu dengan Menteri PU
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman ini merupakan langkah nyata untuk memastikan setiap warga bisa dengan mudah mengakses informasi seputar pengelolaan desa.
Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Noviardi, menekankan bahwa PPID Desa harus menjadi ujung tombak transparansi informasi.
"Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan, program apa saja yang sedang berjalan, dan kebijakan apa yang akan diambil. PPID Desa inilah yang akan memastikan semua informasi itu tersedia secara akurat dan mudah diakses," jelas Noviardi.
Baca juga: Wako Pariaman Luncurkan Progul Saga Saja Plus dan Bimbel Gratis Kedinasan untuk Anak Kurang Mampu
Lebih lanjut, Noviardi menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Pariaman untuk menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.
"Kami ingin tidak ada lagi kesenjangan informasi antara pemerintah desa dengan warganya. Semua harus transparan dan akuntabel," tambahnya.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Zasnur Rahim, memaparkan secara rinci bagaimana mekanisme pembentukan PPID Desa.
Prosesnya dimulai dengan penunjukan pejabat PPID oleh Kepala Desa, biasanya Sekretaris Desa yang dibantu oleh perangkat desa lainnya.
Kemudian, pemerintah desa harus menyusun Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukumnya.
"Setelah PPID terbentuk, langkah berikutnya adalah sosialisasi ke masyarakat. Warga harus tahu bahwa sekarang mereka bisa dengan mudah meminta informasi seputar desa mereka," ujar Zasnur.
Ia juga menambahkan bahwa PPID Desa harus proaktif dalam menyediakan informasi, baik melalui papan pengumuman, website desa, maupun media sosial.
Yang tak kalah penting, PPID Desa harus siap melayani setiap permohonan informasi dari masyarakat.
"Jika ada warga yang membutuhkan data tertentu, PPID wajib merespons dengan cepat dan sesuai prosedur. Kami di Diskominfo Kota Pariaman siap membantu jika ada kendala teknis," tegas Zasnur.
Percepatan Pembentukan PDAM Kota Pariaman Terkendala Belum Kelarnya Serah Terima Aset dengan Pemkab |
![]() |
---|
Roberia Lantik Mursalim sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman |
![]() |
---|
Persikopa Maju Semifinal Piala Soeratin U17 Sumbar, Taklukkan Kla Dentis FC di Laga Akhir Grup |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Ajukan HaKI Sulaman Kapalo Panitik Asal Nareh, Mau Meniru Harus Bayar kepada Daerah |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Sediakan Anggaran Rp 330 Juta, Untuk Pembuatan Fisik Tabuik 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.