Kematian Gadis Penjual Gorengan
Sebanyak 5 Saksi Sudah Dihadirkan dalam Sidang Ketiga In Dragon di Pengdilan Negeri Pariaman
Sebanyak 5 orang saksi dalam agenda sidang pembuktian kasus pembunuhan dan pemerkosaan terdakwa gadis penjual gorengan sudah dihadirkan PN Paariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak lima orang saksi dalam agenda sidang pembuktian kasus pembunuhan dan pemerkosaan terdakwa gadis penjual gorengan sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembuktian kedua, Selasa (28/4/2025).
JPU Bagus Priyonggo, mengatakan jumlah saksi yang hadir tidak sesuai dengan jumlah saksi yang sudah mereka panggil untuk agenda pembuktian ini.
Ia menerangkan jumlah saksi pada agenda pembuktian pertama, disiapkan pihaknya sebanyak lima orang, yang hadir tiga orang.
Sedangkan pada sidang kedua tadi, pihaknya juga sudah menyiapkan lima orang saksi, namun yang bisa hadir hanya dua orang.
Baca juga: Pakai Baju Serba Hitam Saat Sidang Pembuktian Kedua In Dragon, Ibu NKS Minta Terdakwa Dihukum Mati
Total dari 10 saksi yang sudah dipanggil pihaknya, hanya lima saksi yang sudah memberi kesaksian di pengadilan.
"Di sidang pembuktian besok kami berencana akan menghadirkan tiga atau empat saksi lagi," ujarnya.
Saksi tersebut masih merupakan saksi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh In Dragon.
Sidang pembuktian kedua ini berjalan dengan kondusif, kedua saksi memberikan keterangan terkait kronologis sebelum kejadian.
Baca juga: Paman dan Sepupu In Dragon Jadi Saksi, Ibu NKS Hadir dalam Sidang Agenda Pembuktian di PN Pariaman
Sidang ini ditutup sekira pukul 18.49 WIB, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
Sebelumnya diberitakan, paman dan sepupu In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan jadi saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (29/4/2025).
Sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang lanjutan dari pekan lalu yang menghadirkan tiga orang saksi.
Majelis hakim dalam sidang ini bertindak sebagai Ketua Majelis merupakan Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Dalam sidang lanjutan ini hadir dua dari lima orang saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi itu bernama Jailani dan Heru, yang merupakan paman dan sepupu terdakwa.
Selain itu, keduanya juga merupakan terpidana dalam kasus pencurian bersama In Dragon.
pembunuhan gadis penjual gorengan
kasus gadis penjual gorengan
gadis penjual gorengan
In Dragon
Pengadilan Negeri Pariaman
Padang Pariaman
Sumatera Barat
| In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
|
|---|
| Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
|
|---|
| Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
|
|---|
| Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
|
|---|
| Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/In-Dragon-Hadiri-Sidang.jpg)