Pencabulan Anak di Dharmasraya
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pasutri di Dharmasraya, Terungkap dari Perubahan Fisiknya
Gadis yang merupakan warga Kecamatan Timpeh, Dharmaraya, ini diduga dicabuli oleh pasangan suami istri. dan hamil dengan usia kandungan 6 bulan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Kronologi terungkapnya seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan hingga hamil di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Korban diketahui berusia 15 tahun yang saat ini diduga hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Dugaan tindak pidana pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Dharmasraya.
Gadis yang merupakan warga Kecamatan Timpeh, Dharmaraya, ini diduga dicabuli oleh pasangan suami istri.
Baca juga: Pasutri di Dharmasraya Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Korban Diimingi Pekerjaan
Hal itu disampaikan oleh Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus.
Kata dia, terduga pelaku pencabulan ini berinisial D bersama dengan istrinya.
Kecurigaan keluarga korban muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.
Kemudian, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban dari dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pasutri.
Baca juga: Polres Dharmasraya Bekuk Pengedar Sabu, Sita Bong dan Timbangan Digital
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan USG terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, korban sudah hamil 6 bulan," kata Febri, Selasa (29/4/2025).
Ia mengatakan, kejadian nahas ini bermula pada Kamis malam, 7 November 2024.
Febri mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku dan istrinya.
Korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.
"Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri," ujarnya.
"Hingga mereka berhubungan intim bertiga," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.