Pencabulan Anak di Dharmasraya

Gadis Usia 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil di Dharmasraya, Dinsos Berikan Pendampingan

Anak di bawah umur berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 6 bulan di Kabupaten Dharmasraya, mendapatkan pendampingan

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Tribunnews.com
PENCABULAN DI DHARMASRAYA- Ilustrasi pencabulan. Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Anak di bawah umur berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 6 bulan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Korban diduga dicabuli oleh pasangan suami istri (Pasutri).

Pendampingan ini diberikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dharmasraya, Martin Efendi, menuturkan gadis di bawah umur ini telah mendapat pendampingan dari dokter atau psikolog.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pasutri di Dharmasraya, Terungkap dari Perubahan Fisiknya

“Pendampingan ini dilakukan guna untuk dilakukan pengecekan kesehatan korban dan pemulihan mental,” katanya saat dihubungi Selasa (29/4/2025).

Ia juga mengatakan pendampingan ini terus dilakukan sampai korban benar-benar sembuh hingga kondisinya membaik.

“Sesuai aturan pendampingan awal berlangsung selama 14 hari, jika belum membaik bisa diperpanjang,” ujar Martin Efendi.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

Baca juga: Pasutri di Dharmasraya Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Korban Diimingi Pekerjaan

Gadis berusia 15 tahun itu merupakan warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.

Kejadian nahas ini bermula pada, Kamis (7/11/2024) malam, korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.

“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.

Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.

Akhirnya korban  mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).

Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.

Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved