Pencabulan Anak di Dharmasraya
Pasutri di Dharmasraya Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Korban Diimingi Pekerjaan
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Gadis berusia 15 tahun itu merupakan warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.
Kejadian nahas ini bermula pada, Kamis (7/11/2024) malam, korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.
“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Buron Cabul Tertangkap Saat Mudik di Pariaman, Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara
Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.
Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.
Akhirnya korban mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.
“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).
Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.
Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.