Pencabulan Anak di Dharmasraya

Pasutri di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Kedua pelaku sudah ditangkap dan akan di proses di Mapolres Dharmasraya, diduga mencabuli gadis di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Tribun Bali/Dwi S
PENCABULAN DI DHARMASRAYA- Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah berhasil diamankan Polres Dharmasrara pada Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga mencabuli gadis di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil ditangkap Polisi.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/4/2025).

“Kedua pelaku sudah ditangkap dan akan di proses di Mapolres Dharmasraya,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban pencabulan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Baca juga: Gadis Usia 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil di Dharmasraya, Dinsos Berikan Pendampingan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dharmasraya adalah Martin Efendi menuturkan gadis dibawah umur ini telah mendapat pendampingan dari dokter atau psikolog.

“Pendampingan ini dilakukan guna untuk dilakukan pengecekan kesehatan korban dan pemulihan mental,” katanya saat dihubungi Selasa (29/4/2025).

Ia juga mengatakan pendampingan ini terus dilakukan sampai korban benar-benar sembuh hingga kondisi membaik.

“Sesuai aturan pendampingan awal berlangsung selama 14 hari jika belum membaik bisa diperpanjang,” ucapnya.

Baca juga: Pasutri di Dharmasraya Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Korban Diimingi Pekerjaan

Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.

Kejadian nahas ini bermula pada Kamis malam, 7 November 2024. Korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.

“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.

Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.

Akhirnya korban  mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.

“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).

Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.

Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi  melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved