Cuaca Sumbar

Peringatan Dini Cuaca 11-12 Oktober 2025, Lima Puluh Kota Berpotensi Hujan Lebat

BMKG menyampaikan informasi peringatan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sumatera Barat pada tanggal 11 – 12 Oktober 2025.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Freepik/wirestock
CUACA SUMATERA BARAT - Ilustrasi tanah aspal yang basah larena hujan ringan. BMKG menyampaikan informasi peringatan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sumatera Barat pada tanggal 11 – 12 Oktober 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini dan prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dibuat oleh Prakirawan BMKG Minangkabau pada Jumat (10/10/2025) pukul 08.50 WIB.

BMKG menyampaikan informasi peringatan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sumatera Barat pada tanggal 11 – 12 Oktober 2025.

Pada Sabtu (11/10/2025), waspada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada siang-sore hari di wilayah Kepulauan Mentawai, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan sekitarnya.

Baca juga: Ombudsman Soroti Sistem Meritokrasi ASN Sumbar: Penempatan Pejabat Banyak Tak Sesuai Kompetensi

Kemudian pada Minggu (12/10/2025), waspada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada siang-sore hari di wilayah Kepulauan Mentawai, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kab. Solok dan sekitarnya.

Masih pada Minggu, waspada pada malam hari di wilayah Kepulauan Mentawai, Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Padang, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, Payakumbuh, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan sekitarnya.

Baca juga: Hasil Identifikasi Tengkorak di IV Koto Agam Keluar, Polisi Minta Masyarakat Cek Anggota Keluarga

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dikutip dari bmkg.go.id, BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BMKG menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.

Baca juga: Bekerja Sambil Sekolah, Rafly Anak Samarinda Kini Punya Harapan Baru Berkat Sekolah Garuda

Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.

Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved