Perselingkuhan Camat di Padang

Hukuman PNS Selingkuh, Terancam Turun Jabatan hingga Dipecat!

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kolase Tribunnews
PERSELINGKUHAN CAMAT DI PADANG: Ilustrasi ASN selingkuh. Seorang camat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AMP digerebek warga pada Sabtu (26/4/2025) malam. Ia diduga berselingkuh dengan stafnya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan tempatnya bertugas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Pemerintah (PP) mengatur dengan tegas larangan selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk dalam urusan rumah tangga. 

Dilansir Kompas.com, Larangan selingkuh bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.

PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Larangan ini mencakup berbagai jenis selingkuh, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan resmi.

Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang selingkuh akan menerima hukuman disiplin berat.

Baca juga: Konsulat Norwegia Bantu Proses Pemulangan Jenazah WNA yang Ditemukan Tewas di Sungai Sumbar

Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.

Camat Padang Selatan Selingkuh

Inspektorat Kota Padang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan AMP dan stafnya berinisial NG, yang digerebek warga karena diduga terlibat perselingkuhan pada Sabtu malam (26/4/2025).

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin (27/4/2025), sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.

"Untuk kasus ini langsung kita tindak lanjuti. Insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan kepada keduanya," kata  Arfian, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap IRT di Padang Pariaman Usai Tipu Pedagang Emas Rp23 Juta, Modus Pura-Pura Beli

Arfian menegaskan, apabila AMP dan NG terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kita di Pemko Padang sudah sangat jelas. Kita akan memberikan sanksi yang sangat berat kalau memang terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved