Kota Bukittinggi
19 Syarat Daftar Sekda Bukittinggi, Pendaftaran Dibuka 23 April Hingga 7 Mei 2025
Pemko Bukittinggi menetapkan 19 syarat seleksi Sekda Bukittinggi dalam proses pendaftaran terbuka yang dibuka sejak 23 April hingga 7 Mei 2025.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Pemko Bukittinggi menetapkan 19 syarat seleksi Sekda Bukittinggi dalam proses pendaftaran terbuka yang dibuka sejak 23 April hingga 7 Mei 2025.
Kepala BKPSDM Bukittinggi, Tedy Hermawan menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi Sekda Bukittinggi 2025 dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id., sedangkan berkas fisik dikirim langsung ke Kantor BKPSDM Bukittinggi.
"Pengiriman berkas fisik di Sekretariat Pansel JPT Pratama Sekda Bukittinggi, di Kantor BKPSDM Bukittinggi," ucap Teddy.
Pelamar harus melengkapi sebanyak 19 persyaratan, di antaranya beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, atau Pemko Bukittinggi serta Pemerintahan di Kabupaten dan Kota lainnya di Sumbar.
Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Ditilang Rp 500 Ribu Setelah Tersesat Ikuti Google Maps di Pekanbaru
Tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
"Syarat kelima, tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," beber Teddy, Jumat (25/4/2025).
Teddy melanjutkan syarat keenam yaitu tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak dalam pemeriksaan terkait tindak pidana atau pelanggaran disiplin dalam 2 tahun terakhir.
"Ketujuh, telah menyerahkan SPT tahun terakhir. Kedelapan, telah melaporkan LHKPN terakhir bagi pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN," bebernya.
Lalu, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kesepuluh, pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV.
Baca juga: Barang Bukti dari 37 Perkara Periode November 2024-April 2025 Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
"Sebelas, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,"
Kemudian, mendapat rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b).
Keempat belas, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
"Keenam belas, usia paling tinggi 58 tahun bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Usia paling tinggi 56 tahun bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya,"
Baca juga: Pemko Bukittinggi Hentikan BKK untuk Iuran Komite SLTA dan SLB, Fokus ke Siswa Kurang Mampu
| Residivis Pemerasan Ditangkap di Bukittinggi, Ancam Korban Pakai Pisau dan Rampas Uang serta HP |
|
|---|
| Jadwal Gerakan Pangan Murah Bukittinggi Digelar di Kelurahan, Minyak Goreng Rp18 Ribu per Liter |
|
|---|
| Wako Ramlan Lantik 6 Pejabat Bukittinggi, Kadis Baru Langsung Diingatkan Program Prioritas |
|
|---|
| Korban Kecelakaan Bukittinggi 2025 Capai Ratusan Orang, Kerugian Tembus Rp442 Juta |
|
|---|
| Kriminalitas Bukittinggi Naik Sepanjang 2025, Kasus Kekerasan dan Narkoba Mendominasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/SELEKSI-Bukittinggi-Tedy-Hkittinggi.jpg)