Berita Viral
Sopir Truk Keluhkan Ditilang Rp 500 Ribu Setelah Tersesat Ikuti Google Maps di Pekanbaru
Seorang sopir truk mengaku menjadi korban pemalakan sebesar Rp 500 ribu setelah tersesat mengikuti petunjuk arah dari Google Maps.
TRIBUNPADANG.COM - Seorang sopir truk mengaku menjadi korban pemalakan sebesar Rp 500 ribu setelah tersesat mengikuti petunjuk arah dari Google Maps.
Kejadian ini terjadi ketika sopir truk besar tersebut ditilang oleh polisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, pusat Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (25/4/2025).
Sopir truk tersebut mengikuti arahan dari Google Maps, namun malah berakhir di pusat kota dan terjebak di jalur yang salah.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, sopir truk tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dikenai denda sebesar Rp 500.000 dan merasa tidak mendapatkan bantuan dari petugas. Ia juga melontarkan kata-kata kasar dan menyampaikan keluhan melalui tulisan.
"Tronton ke arah Medan, nyasar ke dalam kota. Bukannya ditolong malah dipalak Rp 500.000 berdalih tilang. Kok tega anak istri makan uang itu," tulisnya dalam unggahan video tersebut.
Baca juga: Viral ODGJ Coba Halangi Kereta Api di Jalur Stasiun Lubuk Buaya Padang, Petugas Tarik ke Pinggir
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikenai tilang resmi karena melanggar aturan lalu lintas.
"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar dipalak. Hanya bayar denda tilang," ujar Made kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Menurutnya, pelanggaran dilakukan karena truk besar tidak diperkenankan melintas di ruas jalan dalam kota, kecuali pada waktu dan kondisi tertentu. Denda maksimal dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Itu denda maksimalnya Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," jelas Made.
Ia menambahkan, pelarangan truk besar masuk kota bertujuan untuk menghindari kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas.
"Bukan masalah tidak tahu jalan, kendaraan besar masuk kota itu sudah salah dan masuknya tidak pada jam yang ditentukan. Jika dibiarkan, bisa bikin kemacetan dan harus ditilang," kata Made.
Sebelumnya, aksi pengendara bakar motor sendiri juga viral di media sosial.
Pemicunya lantaran ia tak terima ditilang polisi di gang gelap.
Pengemudi mulanya mengira polisi itu seorang begal karena tak berpakaian dinas.
Pengemudi bakar motor sendiri itu diketahui bernama Ninong Agustin (35).
Pria Bertato Bacok Kurir Paket di Bekasi karena Uang COD Rp30 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Kabur |
![]() |
---|
Guru SD di Gorontalo Diduga Tampar Siswa, Orang Tua Lapor Polisi dan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kurir Paket di Bekasi Dibacok Pelanggan Saat Tagih COD Rp30 Ribu, Pelaku Pernah Ancam Kurir Lain |
![]() |
---|
Tangis Malika, Bocah Penjual Cilok di Jakarta Utara Ditipu Emak-Emak, Uang dan Dagangan Raib |
![]() |
---|
Kisah Haru Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam dan Sepatu untuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.