Kota Bukittinggi
Barang Bukti dari 37 Perkara Periode November 2024-April 2025 Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
Kejaksaan Negeri Bukittinggi musnahkan barang bukti dari 37 perkara periode November 2024 hingga April 2025.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi musnahkan barang bukti dari 37 perkara periode November 2024 hingga April 2025.
Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara narkotika dan 14 tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, kulit trenggiling dan barang lainnya.
"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kita bersama," ungkap Kajari Bukittinggi, Djamaluddin saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025).
Barang bukti dari 23 perkara narkotika berupa ganja seberat 9 kilogram lebih.
Selanjutnya sabu-sabu dengan berat 420,849 gram.
"Ganja seberat 9 kilo lebih, dan sabu 400 gram sekian," tutur Djamaluddin.
Baca juga: Kejari Bukittinggi Musnahkan 9 Kilogram Ganja dan 400 Gram Sabu-sabu dari 23 Perkara
Sementara untuk barang bukti lainnya, tidak dijelaskan secara detail berapa banyak atau beratnya.
Barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar, kulit trenggiling dan bahan lainnya sudah dimasukan ke dalam kotak maupun kantong plastik.
Saat di lokasi, Tribunpadang.com melihat sebanyak 3 dus barang bukti berupa obat-obatan. Sementara kulit trenggiling sebanyak 2 kantong plastik dan barang lainnya 1 kantong plastik.
Sebelumnya, Tribunpadang.com juga memberitakan terkait pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu dari 23 perkara narkotika periode November 2024 hingga 2025.
Saat pemusnahan berlangsung turut hadir Walikota Bukittinggi, Kajari Bukittinggi, Kasubdit 1 Unit 2 Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Ketua PN kota Bukittinggi dan BKSDA Sumbar.
Tidak hanya itu, tampak juga di lokasi KPKNL Bukittinggi, BNNK Kota Payakumbuh, Dinas kesehatan kota Bukittinggi serta Personel Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.
Seusai pemusnahan, Kajari Kota Bukittinggi, Djamaluddin menyebut pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu-sabu baru perdana dilakukan di tahun 2025.
"Namun pada tahun 2024, sudah beberapa kali dilakukan," ungkap Djamaluddin saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025).
| Pakaian Bekas Menyasar Masyarakat Kelas Bawah, Ingin Pakain Branded Namun Harga Terjangkau |
|
|---|
| Soal Larangan Balpres Pakaian Bekas, Simak Kata Pedagang Pakaian Bekas di Bukittinggi hingga Sepi |
|
|---|
| Sampah Bukittinggi Capai 125 Ton per Hari, DLH Ubah Jadi Kompos dan Pakan Maggot |
|
|---|
| DLH Bukittinggi Olah 45 Ton Sampah Per Hari dengan Teknologi Termal Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Bukittinggi Hasilkan 125 Ton Sampah Setiap Hari, Sebagian Dibuang di TPA dan Sisanya Dikelola |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.