Demo 100 Hari Kapolda Sumbar
Kronologi Polisi Bubarkan Demo 100 Hari Kapolda Sumbar, Massa Tolak Temui Kapolda di Dalam
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dibubarkan karena sudah melewati batas waktu y
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi pembubaran peserta unjuk rasa terkait 100 hari kinerja Kapolda Sumbar yang digelar di depan Kantor Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Aksi unjuk rasa ini digelar pada Senin (21/4/2025). Namun, terdapat pembubaran aksi oleh pihak kepolisian di depan Kantor Polda Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dibubarkan karena sudah melewati batas waktu yang telah diatur, serta mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas.
Kata dia, saat itu Polisi telah memberikan waktu yang luas bagi mereka untuk berorasi di depan Kantor Polda Sumbar demi menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.
Dimana, peserta demo telah melakukan aksi dari sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Polisi tidak pernah mengabaikan peserta demo begitu saja ataupun alergi kritik terhadap yang disampaikan oleh peserta demo," katanya.
Baca juga: Demo Evaluasi 100 Hari Kapolda Sumbar Ricuh, 4 Anggota LBH Padang dan 8 Mahasiswa Diamankan Polisi
Pihaknya, dari Kapolresta Padang AKBP Api Wibowo, bersama dengan pejabat utama Polresta Padang dan juga Kabid Humas Polda Sumbar, serta jajaran lainnya turun turun langsung menemui pendemo
"Tujuannya agar apa yang ingin disampaikan itu bisa ditampung dan diteruskan kepada pimpinan untuk bahan evaluasi serta kritik dari publik," jelasnya.
Namun setelah ditemui oleh para pejabat Polda, bukannya membubarkan diri, peserta aksi tetap bertahan di lokasi dan memaksa untuk bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta secara langsung.
Mereka tetap bertahan di lokasi dan melanjutkan aksi pembakaran ban, sambil tetap bersikukuh agar Kapolda Sumbar turun langsung menemui mereka lewat pukul 18.00 WIB.
Kapolda membuka kesempatan sebanyak beberapa kali sore itu kepada perwakilan massa yang ingin menemuinya di dalam, namun tidak satupun yang bersedia masuk untuk bertemu.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Kasus Polisi Tembak Polisis Segera Disidangkan dan Demo Tolak Revisi UU TNI
"Kapolda Sumbar bersedia menemui perwakilan massa di dalam kantor, tapi mereka tetap menolak dan menuntut Kapolda datang secara langsung," jelasnya.
Dalam komunikasi yang alot itu massa masih tetap bertahan di depan Kantor Polda Sumbar meski sudah larut malam, sembari melanjutkan aksi bakar ban.
Padahal jika mengacu pada Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum aksi saat itu sudah diluar ketentuan.
Karena batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan aksi adalah antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.