Kabupaten Dharmasraya
Wabup Dharmasraya Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025).
Wabup Leli mengapresiasi dukungan tujuh fraksi atas nota penjelasan Bupati, yang dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.
Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ranperda ini telah dievaluasi agar selaras dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis dan tidak tumpang tindih.
Proses penyusunannya juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.
Baca juga: Bupati Annisa Suci Ajak Warga Dharmasraya Bayar PBB Tepat Waktu, Investasi untuk Kemajuan Daerah
"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," jelasnya dilansir resmi.
Leli juga menyampaikan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.
DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan.
Aset tersebut akan dijadikan sumber pendapatan baru baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Baca juga: Dharmasraya Terima 4.573 Ton Pupuk Subsidi dari Kementan untuk Tahun 2025
Wabup menegaskan bahwa perangkat daerah akan diminta mengoptimalkan pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi objek pajak dan retribusi yang belum memberikan kontribusi maksimal.
Monitoring dan pengawasan akan ditingkatkan agar penerimaan daerah meningkat. Pembayaran pajak dan retribusi kini difasilitasi secara online untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.
Wabup yakin DPRD juga akan mendukung upaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
"Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya.(*)
Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya |
![]() |
---|
Jembatan Jorong Lagan Nagari Koto Nan IV Dibawuah Dharmasraya Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati Bangga Tim Cerdas Quran Kabupaten Dharmasraya Raih Prestasi Membanggakan Tingkat Sumbar |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Dharmasraya Hadiri Event Rang Solok Baralek Gadang 2025 |
![]() |
---|
Revitalisasi 23 Sekolah Senilai Rp 28 Miliar, Bupati Annisa Tinjau Langsung Progres di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.