Kota Pariaman

Kota Pariaman Gandeng Pengadilan Agama Berantas Nikah Siri, Gelar Sidang Isbat Terpadu

Pemerintah Kota Pariaman bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pariaman memperkuat perlindungan hukum pernikahan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
PERLINDUNGAN HUKUM PERNIKAHAN - Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri beserta rombongan ke Balaikota Pariaman, Kamis (18/4/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pernikahan tidak tercatat yang berpotensi merugikan pihak perempuan dan anak. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pariaman memperkuat perlindungan hukum pernikahan. Sinergi ini bertujuan mengatasi maraknya praktik nikah siri di tengah masyarakat Pariaman.

Dalam kunjungan resmi Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri beserta rombongan ke Balaikota, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung merespons dengan instruksi tegas kepada dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pernikahan tidak tercatat yang berpotensi merugikan pihak perempuan dan anak.

Wali Kota Yota Balad menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), untuk segera menindaklanjuti laporan dari Pengadilan Agama.

“Kami tidak ingin ada lagi warga yang terjerat masalah hukum akibat pernikahan siri. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, paling lambat Mei 2025, akan digelar sidang isbat nikah terpadu untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi,” tegas Yota Balad, mantan Sekda Kota Pariaman ini, Kamis (18/4/2025).

Baca juga: Kenal Pamit Kapolres Dharmasraya, Bupati : Jalin Kerjasama, Ciptakan Suasana Kondusif

Lebih dari itu, Yota Balad juga akan menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah untuk membuat peraturan yang melarang pernikahan siri.

“Dengan adanya aturan desa yang disertai sanksi sosial, kami harap praktik ini bisa ditekan seminimal mungkin. Pernikahan siri tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga rentan menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Fajri, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, terdapat 1.200 kasus pernikahan tidak tercatat yang masuk ke pengadilan, baik dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman.

“Banyak warga memilih nikah siri karena alasan birokrasi atau faktor ekonomi. Padahal, ini sangat merugikan, terutama dalam hal hak waris, pengakuan anak, dan perlindungan hukum bagi perempuan,” paparnya.

Ia menyambut positif langkah cepat Wali Kota dalam merespons laporan ini.

Baca juga: Viral! Polisi Bekuk Komplotan Juru Parkir Liar di Tanah Abang, Tarif Parkir Bisa Capai Rp 60.000!

“Sidang isbat nikah terpadu dan aturan desa tentang larangan nikah siri sangat membantu kami dalam menekan angka kasus serupa di masa depan,” ujar Fajri.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam memperkuat pondasi keluarga melalui kepastian hukum.

Melalui pendekatan kolaboratif dan preventif, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga tercipta perlindungan maksimal bagi seluruh warga, terutama perempuan dan anak.

Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani persoalan serupa, membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved