Kematian Gadis Penjual Gorengan
Fakta Baru Persidangan In Dragon, Hasil Visum Tunjukan Penyebab Kematian Traumatik Asfiksia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hasil visum gadis penjual gorengan dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, penyebab kematian merupakan traumatik ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hasil visum gadis penjual gorengan dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, penyebab kematian merupakan traumatik Asfiksia.
Hal ini terungkap saat sidang perdana In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, JPU menyebut bahwa kesimpulan hasil visum menunjukan Nia Kurnia Sari, meninggal akibat traumatik Asfiksia.
Hal ini mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh terdakwa saat kejadian pembunuhan dan pemerkosaan.
Dimana terdakwa menutup mulut dan memiting leher korban untuk melumpuhkan korban guna menjalankan aksi bejatnya.
Saat Upaya itu sempat terjadi perlawanan sehingga terjadi aksi pemukulan oleh terdakwa, hingga korban tak sadarkan diri.
"Lalu korban mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia yang sudah ia siapkan, namun korban kembali bergerak," ujar JPU membacakan dakwaan.
Baca juga: In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia Penjual Gorengan, Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
Melihat situasi tersebut, terdakwa langsung mengikat leher korban dengan tali rafia lainnya yang sudah ia siapkan.
Ikatan itu dilakukan terdakwa selama 15 menit sampai korban benar-benar tidak bergerak.
Setelah itu baru korbang dibawa oleh terdakwa untuk diperkosa dan dikuburkan.
In Dragon Akui Bunuh dan Perkosa Nia
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman baru saja selesai menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pemerkosaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zardiman Efendi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Terhadap dakwaan JPU tadi, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami minta langsung saja pada pembuktian," ujar Zardiman dalam persidangan.
Saat ditemui usai sidang, Zardiman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena seluruh dakwaan yang dibacakan JPU telah diakui oleh terdakwa.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, dan dia membenarkan seluruh dakwaan. Karena itu, kami memilih tidak membantah untuk mengajukan eksepsi," jelasnya kepada TribunPadang.com.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, yang juga bertindak sebagai salah satu dari tujuh JPU, turut membacakan kronologi kejadian di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Sidang Pembuktian Terdakwa In Dragon Digelar Pekan Depan
Menurut Bagus, pada sidang lanjutan pekan depan, pihaknya akan menghadirkan empat hingga lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Para saksi akan kami kelompokkan agar memudahkan proses pemeriksaan. Total saksi dalam kasus ini ada sekitar 15 orang," ungkapnya.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, yakni Syofianita dan Sherly Risanty. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.
Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.
Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.
Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.
Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).
In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.