Kota Padang Panjang
Berselang 15 Menit, Polisi Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkotika di Padang Panjang Sumbar
Satres Narkoba meringkus dua orang pria karena melakukan tindak pidana peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja dan sabu, Sabtu (12/4/2025) ..
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satres Narkoba meringkus dua orang pria karena melakukan tindak pidana peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja dan sabu, Sabtu (12/4/2025) kemarin sekira pukul 18.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan kedua pelaku diamankan dalam selang waktu 15 menit di dua lokasi berbeda.
"Iya benar kita mengamankan dua orang pria terkait kasus narkotika di dua lokasi berbeda, pelaku pertama inisial AD (31) dan berinisial OZ (27)," katanya, Senin (14/5/4/2025).
Ardi menjelaskan bahwa polisi pertama kali mengamankan pelaku AD saat berada di pekarangan Masjid Jihad, Kota Padang Panjang.
Ketika ditangkap, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang saat itu sedang digenggam pelaku di tangan kanannya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku.
Di kamar pelaku AD, polisi juga menemukan pelaku lainnya yang berinisial OZ. Kemudian polisi melakukan interogasi kepada OZ.
Baca juga: Lapas Padang Bentuk Satgas Bersinar Bersama BNN & Polda Sumbar, Cegah Narapidana Kendalikan Narkoba
"Pelaku mengaku bahwasanya dirinya baru saja siap menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di ventilasi jendela kamar kos tersebut," ujarnya
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital dan alat hisap sabu yang disimpan pelaku dalam sebuah tas sandang di dinding kamar.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun
Sementara kepada pelaku OZ di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
| Jejak Buya Hamka di Surau Lubuak Bauak, DPK Padang Panjang Telusuri Naskah Islam Kuno |
|
|---|
| Truk Pecah Ban Bikin Jalan Padang Panjang-Bukittinggi Sempat Lumpuh, Kini Lancar |
|
|---|
| Dua Siswa SMAN 1 Sumbar Ukir Prestasi di OSN 2025 Malang |
|
|---|
| Usai Evaluasi Pelaksanaan MBG, Pemko Padang Panjang Perintahkan Seluruh Pihak Patuh SOP |
|
|---|
| Disdik Sumbar Bantah Isu Keracunan di SMAN 1 Sumbar, Sebut Siswa Gangguan Pernapasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.