Polisi Ringkus Seorang Pria Residivis Kasus Narkotika di Padang Panjang, 2,5 Gram Sabu Diamankan

Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial YD (43) di kelurahan Sigando Kecamatan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Doc.Polres Padang Panjang
PENANGKAPAN RESIDIVIS NARKOBA : Pelaku YD bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan polisi, Jumat (11/4/2025). Pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 gram. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial YD (43) di kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (11/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan.

"Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batusangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023," ujarnya.

Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku, polisi langsung bergerak dan menemukan pelaku berada di TKP.

"Ketika di cegat, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang dikendarainya dengan kencang, namun nahas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya," jelasnya.

Baca juga: Lapas Padang Bentuk Satgas Bersinar Bersama BNN & Polda Sumbar, Cegah Narapidana Kendalikan Narkoba

Selain itu, pelaku juga mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas.

"Berkat kejelian petugas dan disaksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dengan berat lebih kurang 2,5 gram," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

"Karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut," ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan lasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved