Kekerasan Seksual di Pariaman

Polres Pariaman Tangani 25 Laporan Kekerasan Seksual Anak Hingga April

Jumlah laporan kekerasan seksual ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ist
KASUS PENCABULAN PARIAMAN - Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani. Polres Pariaman, Sumatera Barat mencatat 25 laporan kasus kekerasan seksual hingga awal April 2025. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Polres Pariaman, Sumatera Barat mencatat 25 laporan kasus kekerasan seksual hingga awal April 2025.

Jumlah laporan kekerasan seksual ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan, mengatakan, dari 25 laporan masuk tersebut dominan korbannya merupakan anak di bawah umur.

Ia menerangkan, dari total laporan masuk tersebut, sebanyak 20 laporan tersangkanya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sudah 20 laporan yang kami proses, sedangkan lima lainnya masih dalam proses lidik," tuturnya, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: 9 Kecelakaan Terjadi di Bukittinggi Saat Operasi Ketupat, Kerugian Rp45 Juta

Rio menyebut, kebanyakan modus pada kasus yang ditangani pihaknya mengimingi korban dengan uang, mainan dan lain sebagainya.

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, Rio meminta orang tua agar terus waspada, karena pelaku dalam kasus pencabulan didominasi oleh orang terdekat korban.

"Jadi memang sangat susah mencari ruang aman untuk anak, makanya orang tua harus meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani sebut buronan kasus pencabulan yang diamankan pihaknya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Iptu Rio mengatakan, tersangka ini disangkakan undang undang perlindungan anak, karena korbannya masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Hangatnya Silaturahmi Pascalebaran, Direksi Semen Padang Bangun Energi Positif Hari Pertama Kerja

"Akibat perbuatannya ini kotban terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat.

Tersangka diamankan, memilih mudik ke kampung halamannya, karena rasa rindu pada kemenakan.

Iptu Rio Ramadhani, mengatakan, pelaku berinisial D (30) melakukan aksinya pada anak usia 15 tahun.

Tersangka menjalankan aksinya pada tahun 2023, pada korban sebanyak lima kali dalam waktu satu bulan.

Korban menjalankan aksinya di rumah korban, dengan langsung masuk melalui jendela ke rumah korban pada malam hari.

Baca juga: Warga Padang Keluhkan PDAM Naikkan Retribusi Sampah: "Mending Kami Bakar dan Buang di Luar"

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved