Mudik Lebaran 2025

Polres Solok Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Padang-Solok Saat Mudik Lebaran

Polres Solok, Sumatera Barat akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Tayang:
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Jalan lintas Padang-Solok di Sitinjau Lauik, Selasa (2/7/2024). Polres Solok akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025.  

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Polres Solok, Sumatera Barat akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Solok, Iptu Ridho saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (21/3/2024).

Ridho mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025.

"Untuk jam pembatasan akan dimulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Ridho.

Ia menyebut, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk sejumlah ruas jalan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Kencang Terjang Kota Padang, BPBD Ingatkan Warga Waspada Pohon Tumbang

"Pembatasan dilakukan untuk beberapa ruas jalan seperti Padang - Solok - Kiliran Jao - Batas Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang - Padang Panjang - Bukittinggi - Batas Provinsi Riau yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota dan sebaliknya," jelas Rido.

Rido mengungkapkan, kendaraan yang dikategorikan dalam pembatasan adalah kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda tiga atau lebih.

"Untuk kendaraan tersebut tidak dibolehkan melewati rute jalanan yang tadi juga kendaraan mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan gandengan, serta mobil barang dengan hasil galian," ungkap Rido.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved