Ranperda RTRW Sumbar
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki
Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2025-2045, berdasarkan yang disampaikan oleh Walhi ..
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Walhi Sumbar mengenai terabaikannya hak masyarakat adat dan mitigasi bencana pada Perda RTRW Provinsi Sumbar yang baru disahkan, pasti ada perbaikannya, Kamis (20/3/2025).
"Tidak berorientasi dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat," beber Wengki, Rabu (20/3/2025).
Wengki juga menyebut tidak ada ruang masyarakat adat yang diakui dan dihormati dalam muatan pasal-pasal Perda RTRW Provinsi Sumbar 2025-20245 itu.
Padahal perintah undang-undangnya adalah penyelenggaraan penataan ruang wajib menghormati hak-hak masyarakat adat.
"Tetapi, Perda RTRW justru menjadi alat genosida dan membasmi identitas masyarakat adat di Sumbar," ujar Wengki.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ranperda RTRW Sumbar
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.