Ranperda RTRW Sumbar

DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki

Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2025-2045, berdasarkan yang disampaikan oleh Walhi ..

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Walhi Sumbar mengenai terabaikannya hak masyarakat adat dan mitigasi bencana pada Perda RTRW Provinsi Sumbar yang baru disahkan, pasti ada perbaikannya, Kamis (20/3/2025). 

"Tidak berorientasi dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat," beber Wengki, Rabu (20/3/2025).

Wengki juga menyebut tidak ada ruang masyarakat adat yang diakui dan dihormati dalam muatan pasal-pasal Perda RTRW Provinsi Sumbar 2025-20245 itu.

Padahal perintah undang-undangnya adalah penyelenggaraan penataan ruang wajib menghormati hak-hak masyarakat adat.

"Tetapi, Perda RTRW justru menjadi alat genosida dan membasmi identitas masyarakat adat di Sumbar," ujar Wengki.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved