Ranperda RTRW Sumbar

DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki

Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2025-2045, berdasarkan yang disampaikan oleh Walhi ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Walhi Sumbar mengenai terabaikannya hak masyarakat adat dan mitigasi bencana pada Perda RTRW Provinsi Sumbar yang baru disahkan, pasti ada perbaikannya, Kamis (20/3/2025). 

"Tidak berorientasi dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat," beber Wengki, Rabu (20/3/2025).

Wengki juga menyebut tidak ada ruang masyarakat adat yang diakui dan dihormati dalam muatan pasal-pasal Perda RTRW Provinsi Sumbar 2025-20245 itu.

Padahal perintah undang-undangnya adalah penyelenggaraan penataan ruang wajib menghormati hak-hak masyarakat adat.

"Tetapi, Perda RTRW justru menjadi alat genosida dan membasmi identitas masyarakat adat di Sumbar," ujar Wengki.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved