Korlantas Polri Bantah Kabar Aturan Baru Sita Kendaraan Saat Tilang, Berikut Penjelasannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah aturan baru sita kendaraan milik pengguna jalan yang kena tilang polisi.

Editor: Rahmadi
Tribunnews/JEPRIMA
ATURAN SITA KENDARAAN - Ilustrasi razia kendaraan oleh polisi.  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah aturan baru sita kendaraan milik pengguna jalan yang kena tilang polisi. 

TRIBUNPADANG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah aturan baru sita kendaraan milik pengguna jalan yang kena tilang polisi.

Bantahan ini merespons cerita viral di media sosial. Unggahan viral di media sosial menyebutkan aturan baru penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, yaitu langsung sita kendaraan.

Unggahan itu salah satunya diunggah oleh akun X @tanyarlfes. Dalam foto yang diunggah, aturan tersebut berlaku mulai April 2025.

Akun tersebut menyertakan keterangan unggahan yang menyindir soal kebijakan penyitaan kendaraan yang ditilang sangat merugikan pengendara. Bahkan, dia menyinggung soal perampasan aset koruptor.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan informasi yang beredar tidak benar. Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan tilang. Prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. 

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Simak Rangkaian Acaranya

"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip, Selasa (18/3/2025).

Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini. Semua prosedur tilang, kata dia, tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Sementara di sisi lain, dalam aturan penilangan yang baru, terdapat informasi jika setiap kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Menanggapi hal tersebut, Slamet menyebut bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun.  Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, namun kendaraan tidak disita.

Baca juga: Aplikasi Gen AI dengan Keluaran Berupa Gambar, Video, dan Kombinasi Berturut-turut adalah

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.

Dia juga menerangkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lalu, jika pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE), pengendara juga tak langsung ditilang melainkan dikirim terlebih dahulu surat konfirmasi.

Data kendaraan baru, kata Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Sedangkan, untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Slamet.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru soal Tilang Langsung Sita Kendaraan,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved