Kabupaten Pasaman Barat

71 Pelanggar Ditilang dalam 4 Hari Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di Pasaman Barat

Sebanyak 71 pengendara di Pasaman Barat ditilang dalam empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2025.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
OPERASI KESELAMATAN SINGGALANG: Personel Satlantas Polres Pasaman Barat Bripka Tigor saat membagikan brosur imbauan keselamatan berlalulintas kepada salah seorang pengendara sepeda motor di Simpang Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 71 pelanggar berhasil ditilang oleh petugas Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat selama 4 hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sebanyak 71 pengendara di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditilang dalam empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2025. 

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah tidak menggunakan helm dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

"Dari 71 pelanggar yang terjaring dalam operasi keselamatan itu mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm dan kendaraan ODOL," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (13/2/2025).

Disampaikan, bahwa selain melakukan penindakan pihaknya dalam melakukan operasi keselamatan ini berfokus kepada edukasi dan imbauan.

"Kepada pengendara kita imbau agar lebih sadar dalam berlalu lintas, namun tetap ada penindakan jika ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi penyebab kecelakaan dan fatalitas kecelakaan," ungkapnya.

Baca juga: 12 Perusahaan di Pasaman Barat Raih Penghargaan Zero Accident

Ia menambahkan, bahwa harapannya dengan dilaksanakannya operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, menekan angka kecelakaan lalulintas dan fatalitas korban serta mengurangi jumlah pelanggaran.

Disamping itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membudayakan tertib berlalulintas dan mematuhi aturan dan menyebarkan informasi keselamatan di media sosial.

"Masyarakat juga kita minta untuk mendukung kegiatan edukasi keselamatan berkendara di komunitasnya serta melaporkan pelanggaran lalulintas atau kecelakaan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Karena menurutnya, operasi keselamatan itu bukan sekadar kegiatan rutin kepolisian, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalulintas demi keselamatan bersama. 

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, bukan karena takut ditilang, tetapi karena memahami pentingnya keselamatan.

Baca juga: Tanpa HGU dan Izin Lingkungan, PT Agrowiratama Pasaman Barat Tetap Beroperasi di Lahan Muaro Kiawai

"Juga untuk menekan angka kecelakaan secara signifikan terutama yang berakibat fatal seperti meninggal dunia atau luka berat, karena Pasaman Barat berada pada urutan kedua tertinggi angka kecelakaan se Sumatera Barat," jelasnya.

Kedepan, AKP Rina Aryanti berharap terbangunnya budaya keselamatan dalam berlalulintas di tengah masyarakat. Sehingga tertib berlalulintas itu bukan lagi sekedar aturan tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

"Akhirnya setiap pengendara diharapkan bisa lebih memahami bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap keselamatan orang lain di jalan," tegasnya.

Terakhir, disampaikan bahwa yang menjadi prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan ini seperti tidak memakai helm, balap liar/ugal-ugalan, melawan arus, boncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam keadaan mabuk, kendaraan ODOL, pengendara dibawah umur, tidak menyalakan lampu di malam hari, knalpot brong dan mobil pribadi yang digunakan untuk angkutan umum (travel gelap) serta kendaraan yang menggunakan lampu tambahan tidak sesuai standar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved